Bukan Lagi 6 Hari Kerja, Ini Durasi Jam Kerja Baru untuk ASN
Simak Ketetapan Presiden tentang Hari Kerja dan Durasi Jam Kerja Baru (Perpres 21 Tahun 2023) untuk Instansi Pemerintah dan ASN
NEWS NASIONAL, DIMADURA – Akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru tentang Hari Kerja dan Durasi Jam Kerja Baru untuk Instansi Pemerintah dan ASN.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, tertanggal 12 April dan telah diterbitkan secara resmi di laman resmi JDIH Sekretariat Kabinet RI.
Di dalamnya berisi imbauan mengenai ketentuan hari dan jam kerja baru bagi instansi pemerintah dan pegawai ASN, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Bunyi Perpres 21/2023, terhitung mulai Rabu tanggal 12 April 2023, hari kerja untuk kepentingan pelayanan publik adalah 5 hari kerja dalam seminggu, yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Baca Juga: Bupati Sumenep Mathek Karènaan Rp 544 juta kaangghuy Maghârsarèna sè Alako è Lowar Madhurâ
Instansi pemerintah tertentu yang masih menerapkan 6 hari kerja dalam seminggu harus menyesuaikan durasi jam kerja sesuai ketentuan dalam Perpres 21.
Namun demikian, dalam waktu satu tahun, kebijakan 6 hari kerja tersebut sudah harus berubah menjadi 5 hari kerja.
“Paling lama satu tahun, terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan, yaitu pada tanggal 12 April 2023,” bunyi Perpres 21/2023.
Ditetapkan, durasi jam kerja baru adalah sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu, “tidak termasuk jam istirahat”.
Semantara full durasi jam kerja di bulan Ramadan adalah selama 32 jam 30 menit dalam satu minggu, selain jam istirahat.
Untuk rincian durasi jam istirahat bagi masing-masing instansi pemerintah dan pegawai ASN sepenuhnya dipasrahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi di masing-masing daerah.
Tujuan ditetapkannya Perpres 21 tahun 2023 ini adalah untuk meningkatkan produktivitas kerja ASN.
Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta demi peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu, ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi,” rincian dalam Perpres.
Lebih lengkap mengenai teknis dan tatacara pengajuan durasi hari dan jam kerja, instansi pemerintah masing-masing daerah dapat mengaksesnya di laman resmi JDIH Sekretariat Kabinet RI, atau unduh langsung Salinan Perpres 21 tahun 2023 di sini!
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow






