NEWS DIMADURA, SUMENEP -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengamankan seorang pengemis yang diduga membawa senjata tajam dan meresahkan masyarakat di sebuah rumah makan di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep.
Pengamanan ini dilakukan setelah Satpol PP Sumenep menerima laporan dari warga melalui call center 112 pada Minggu (16/02/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera bergerak ke lokasi untuk mengamankan pengemis yang meresahkan warga.
Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtrantiblinmas) Satpol PP Sumenep, Fajar Santoso, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah menerima laporan serupa, tetapi ketika petugas tiba di lokasi, pengemis tersebut sudah pergi.
“Kemudian dilaporkan lagi dan kami langsung mendatangi lokasi, ternyata masih ada di sana. Kemudian kami amankan pengemis itu,” terangnya, Senin (17/02/2025).
Menurut laporan warga, pengemis tersebut membawa senjata tajam, seperti celurit, pisau, dan cangkul. Ia juga meminta uang dalam jumlah tertentu dan menolak jika diberi dalam jumlah kecil.
“Ia meminta uang, jika dikasih sedikit tidak mau dan meminta Rp 20.000 sampai Rp 100.000,” jelasnya.
Setelah diamankan, pengemis tersebut ditempatkan di Rumah Penampungan Sementara (RPS) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep untuk menjalani pembinaan.
Pembinaan dilakukan selama lima hari sebelum diserahkan kembali kepada keluarganya melalui kepala desa setempat.
“Namun, jika ditemukan mengalami gangguan jiwa, Kami akan merujuk ia ke rumah sakit jiwa untuk penanganan lebih lanjut,”pungkasnya.***