NEWS DIMADURA, SUMENEP – Nama Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura kembali menjadi sorotan publik. Setelah pendirinya, Achsanul Qosasi, divonis 2,5 tahun penjara akibat kasus suap Rp 40 miliar pada Juni 2024 lalu.
Terbaru, salah satu mahasiswinya melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seniornya. Disusul setelahnya, kasus dugaan 2 mahasiswa UNIBA Madura ditangkap polisi terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis pil ekstasi.
Berbagai polemik ini mencoreng citra kampus yang semula dikenal sebagai pusat pendidikan terkemuka di Madura.
*Pendiri UNIBA Divonis Korupsi*
Achsanul Qosasi, pendiri UNIBA Madura sekaligus mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (20/6/2024), hakim menyatakan Achsanul terbukti menerima suap sebesar 2,6 juta dollar AS atau setara Rp 40 miliar terkait proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Hakim Fahzal Hendri menyebut pengembalian uang oleh Achsanul menjadi salah satu faktor meringankan vonis. Selain itu, sikap kooperatif dan sopan selama persidangan juga menjadi pertimbangan. Namun, hukuman ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara.
Kasus ini bermula dari suap yang diterima Achsanul melalui Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, atas perintah Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif.
Suap tersebut bertujuan untuk memastikan laporan pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Mahasiswi UNIBA Laporkan Dugaan Pelecehan
Pendiri UNIBA Madura saat ini masih berada dalam tahanan, nama UNIBA kembali mencuat setelah seorang mahasiswi, LL, melaporkan seniornya, YP, atas dugaan pelecehan seksual ke Polres Sumenep pada Selasa, 17 Desember 2024. Berdasarkan laporan LL, peristiwa tersebut terjadi pada 23 Agustus 2024.
LL mengaku awalnya diajak YP ke Taman Tajamara, Sumenep, untuk membahas kegiatan organisasi. Namun, YP kemudian membujuk LL ke kosnya di Desa Babalan, Kecamatan Batuan, dengan alasan mengambil bbarang
Setelah tiba di kos, YP diduga memaksa LL masuk ke dalam kamar dan melakukan tindakan tidak senonoh, termasuk mencium keningnya tanpa izin.
“Saya merasa trauma dan khawatir kejadian ini terulang,” ungkap LL kepada sejumlah media, 17 Desember 2024.
Ia mendesak pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini agar pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku. Hingga kini, Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Dua Oknum Mahasiswa Diduga Terlibat Peredaran Pil Ekstasi
Baru-baru ini juga ramai dibicarakan publik soal dua oknum mahasiswa UNIBA Madura terlibat perbuatan melanggar hukum peredaran pil ekstasi dan ditangkap oleh aparat kepolisian.
Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S membenarkan kejadian itu. Namun, pihaknya enggan memberikan keterangan secara rinci ihwal identitas dua oknum mahasiswa tersebut.
Widiarti sempat memberikan keterangan tentang penangkapan terhadap mahasiswa UNIBA yang diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang jenis pil ekstasi.
“Kasihan mas, saudaranya sampeyan dari Sapeken, semester akhir,” kata AKP Widiarti, sebagaimana dikutip dimadura dari media Global Indo, Senin (22/12/2024).
*Respon Rektor UNIBA Madura*
Polemik ini menjadi peringatan bagi institusi pendidikan untuk lebih memperkuat tata kelola serta menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh sivitas akademika.
Kepercayaan masyarakat terhadap UNIBA kini berada di ujung tanduk, menuntut reformasi menyeluruh demi membangun kembali citra yang tercoreng.
Citra institusi pendidikan tersebut berada dalam tanda tanya besar. Rektor UNIBA Madura, Rahmad Hidayat, berdalih bahwa kasus tersebut sudah ditangani aparat penegak hukum.
“Saya tidak bisa memberikan komentar, kan sudah masuk ranah hukum, kita serahkan kepada pihak yang berwajib, dan itu sebenarnya tidak ada hubungannya dengan uniba,” ujarnya. ***