DPRD Sampang Sahkan Dua Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD dan Kawasan Sehat Bebas Rokok
NEWS DIMADURA, SAMPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang kembali menorehkan langkah penting dalam pembangunan daerah dengan menggelar rapat paripurna yang membahas dua agenda krusial, yaitu Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Sampang pada Senin (2/6/2025) tersebut, dihadiri jajaran pimpinan daerah, termasuk Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz, Wakil Ketua DPRD Muhammad Iqbal Fathoni, Forkopimda, Sekda, staf ahli, para kepala OPD, camat se-Kabupaten Sampang, pimpinan BUMD, serta seluruh anggota DPRD.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Muhammad Iqbal Fathoni mengapresiasi sinergi erat antara legislatif dan eksekutif yang terjalin selama proses pembahasan dua Raperda tersebut.
Ia menekankan bahwa pengesahan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan cerminan dari komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan menjawab tantangan kesehatan masyarakat.
“Kami berharap implementasinya dapat berjalan efektif. Khususnya Perda Kawasan Tanpa Rokok, yang menjadi langkah maju dalam membangun ruang publik yang sehat dan ramah bagi generasi muda,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz juga menyampaikan apresiasi tinggi atas dukungan DPRD. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penyusunan dan pengesahan Raperda ini merupakan wujud dari kerja sama dan komunikasi yang solid antara eksekutif dan legislatif.
“Ini adalah bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah makin transparan dan akuntabel. Kami percaya regulasi ini membawa dampak positif bagi masyarakat luas,” ujarnya.
Selanjutnya, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Sementara itu, Perda Kawasan Tanpa Rokok telah melalui fasilitasi Pemprov Jatim berdasarkan surat Gubernur tertanggal 5 Mei 2025, dan kini resmi menjadi dasar hukum untuk menciptakan lingkungan publik yang lebih sehat dan nyaman.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama. Pemkab Sampang berharap, regulasi ini menjadi tonggak penting dalam pembangunan tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow



