NEWS DIMADURA, SUMENEP -Polemik mengenai keberadaan Tenaga Ahli (TA) di DPRD Kabupaten Sumenep menjadi sorotan setelah terlibat dugaan upaya pencemaran terhadap gerakan mahasiswa, yang dilakukan oleh salah satu tangan kanan anggota DPRD Sumenep Dapil 8 dari Fraksi PKS melalui salah satu platform media sosial. Rabu, (08/01/2025).
Peristiwa ini berawal dari komentar yang ditulis oleh pemilik akun @Abdurrahman Irham, yang diketahui merupakan orang kepercayaan (tangan kanan) salah satu anggota DPRD Sumenep dari Dapil 8.
Komentar tersebut muncul sebagai tanggapan terhadap unggahan akun @danakan_himpass, yang berkaitan dengan desakan HIMPASS agar Polres Sumenep mengusut tuntas peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Sapeken.
Dalam komentarnya, @Abdurrahman Irham menyatakan, “Saran saja, berantas dulu pengguna narkoba di kalangan mahasiswa Sumenep, termasuk di tubuh HIMPASS. Siapa tahu ada yang terlibat sebagai pengguna atau bahkan bandar. Ingat, siapa tahu. Percuma melakukan gerakan seperti ini jika kita sendiri atau lingkungan sekitar masih menjadi pelaku utama. Ingat, siapa tahu. Sebagian besar mahasiswa yang mendapat label pengguna dan pengedar berasal dari Sapeken yang ada di Sumenep. Ingat, siapa tahu.”
Dalam klarifikasinya, Syamsul Bahri selaku anggota DPRD dari Fraksi PKS daerah pemilihan (dapil) 8, menegaskan bahwa hingga saat ini DPRDKabupaten sumenep belum memiliki Tenaga Ahli resmi.
Hal tersebut disampaikan saat menemui Aliansi Mahasiswa Sumenep (AMS) saat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD pada Selasa, (07/01/2025).
Ia memastikan bahwa individu tersebut tidak tercatat sebagai Tenaga Ahli dan menyebut bahwa pengangkatan Tenaga Ahli untuk perorangan di DPRD Sumenep belum dilakukan.
“Saya tegaskan bahwa Tenaga Ahli pribadi DPRD Kabupaten Sumenep belum ada. Itu berarti, tidak ada Tenaga Ahli yang diangkat secara resmi. Jika ada yang mengatasnamakan Tenaga Ahli, itu bukan dari DPRD,” ujar Syamsul Bahri di hadapan mahasiswa.
Syamsul juga mengakui bahwa ia mengenal Abdurrahman Irham sebagai sesama warga Pagerungan Kecil. Namun, ia memastikan bahwa pernyataan Abdurrahman di media sosial adalah tindakan personal yang tidak berkaitan dengan dirinya atau lembaga DPRD.
“Atas komentar melalui Facebook, itu murni urusan pribadi Abdurrahman, tidak ada kaitannya dengan saya atau DPRD,” jelas Syamsul.
Saat diminta oleh AMS untuk memberikan klarifikasi terkait pencatutan nama DPRD, Syamsul Bahri menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.
“Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada kawan-kawan semua yang merasa terganggu saat memperjuangkan kebenaran. Di depan kantor DPRD ini, saya sampaikan permohonan maaf kepada kawan-kawan semua,” tutupnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 162 Ayat (10), disebutkan bahwa Sekretariat DPRD kabupaten/kota menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi sesuai kebutuhan dan kemampuan APBD.***
Apresiasi yang setinggi-tingginya Patut kita berikan kepada Anggota DPRD Kab.Sumenep Bpk.Syamsul Bahri , yang turun langsung menemui Adik-adik Mahasiswa HIMPAS yg datang ke Kantor DPRD kabupaten Sumenep menyampaikan Apresiasinya.InsyaAllah semuanya akan menjadi ketika Hal seperti ini dilakukan, Anggota DPRD Berani Hadir untuk menemui Adik-adik Mahasiswa yang datang menyampaikan Aspirasinya.