NEWS DIMADURA, SUMENEP -Koperasi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang seharusnya sebagai salah satu pilar ekonomi masyarakat kini menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan dan keberlanjutannya.
Berdasarkan data Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, dari total 1.565 koperasi yang terdaftar, sekitar 791 koperasi dinyatakan tidak aktif.
Kondisi ini mencerminkan perlunya langkah konkret dalam pembenahan sistem administrasi dan pengelolaan koperasi agar tetap relevan dan berdaya saing.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Kabupaten Sumenep, Moh Ramli.
“Salah satu penyebab utama banyaknya koperasi yang tidak aktif ini adalah kurangnya pemahaman anggota dan pengurus mengenai sistem koperasi,” kata Ramli. (14/02/2025).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Sumenep, H. Masdawi, menekankan bahwa koperasi harus memiliki struktur pengelolaan yang jelas dan disiplin dalam menyusun laporan keuangan secara berkala.
Laporan keuangan triwulanan, menurutnya, menjadi indikator penting dalam menilai kesehatan sebuah koperasi. Selain itu, koperasi harus fokus pada bidang usaha yang sesuai dengan kapasitas dan keahliannya.
“Misalnya, koperasi yang bergerak di sektor perikanan sebaiknya berfokus pada kegiatan yang mendukung perikanan, bukan merambah ke bidang lain yang tidak dikuasai. Hal ini untuk menjaga efektivitas dan keberlanjutan usaha mereka,” ujar Masdawi, Sabtu, (15/02/2025).
Tantangan lain yang dihadapi koperasi di Sumenep adalah proses verifikasi yang ketat bagi koperasi yang ingin bekerja sama dengan pemerintah daerah maupun pusat.
Dari sekitar 100 koperasi perikanan di Sumenep, hanya 11 yang berhasil memenuhi standar administrasi yang ditetapkan setelah melalui tahap verifikasi.
Data ini menunjukkan bahwa masih banyak koperasi yang perlu meningkatkan manajemen dan kepatuhan terhadap regulasi.
Masdawi menegaskan, Komisi II DPRD Sumenep berkomitmen untuk memperkuat peran Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) dalam membina koperasi yang masih aktif.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah fenomena koperasi yang hanya aktif saat ada bantuan pemerintah, tetapi kemudian tidak melanjutkan aktivitasnya secara berkelanjutan.
“Kami menekankan agar koperasi tidak hanya dibentuk sebagai formalitas, tetapi benar-benar berfungsi sesuai dengan tujuan awalnya. Jika tidak memiliki laporan keuangan yang jelas dan kegiatan usaha yang berjalan, koperasi tersebut bisa terancam tidak mendapat dukungan dari pemerintah,” kata Masdawi.
Langkah lain yang tengah digalakkan adalah meningkatkan pemahaman para pengurus koperasi di setiap kecamatan.
Ia mendorong sosialisasi yang lebih intensif agar para pengurus memahami mekanisme operasional koperasi secara lebih mendalam.
Misalnya, di Kecamatan Gapura yang memiliki 30 koperasi, pemerintah daerah akan mengundang perwakilan koperasi untuk berdiskusi mengenai kendala dan solusi yang bisa diambil.
Salah satu tantangan besar dalam pengelolaan koperasi adalah kurangnya minat generasi muda serta kendala dalam perubahan struktur kepengurusan.
Proses perubahan kepengurusan kini harus melalui notaris dan didaftarkan ulang, karena sistem Nomor Induk Koperasi (NIK) kini ditentukan langsung oleh pemerintah pusat.
Masdawi menilai bahwa langkah ini penting untuk menjamin legalitas dan keberlanjutan koperasi dalam jangka panjang.
Sebagai bagian dari upaya mengajak generasi muda untuk terlibat dalam koperasi, DPRD Sumenep berencana mengadakan sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari anggota DPR.
Inisiatif ini bertujuan untuk memperkenalkan koperasi sebagai wadah ekonomi yang potensial bagi anak muda dalam mengembangkan usaha dan berkontribusi pada perekonomian daerah.
Dalam hal pengawasan, DPRD bersama pemerintah daerah akan terus mengevaluasi koperasi yang masih aktif.
Koperasi yang diberikan waktu perbaikan selama tiga bulan harus memastikan bahwa administrasi mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lebih lanjut ia menjelaskan, koperasi dengan manajemen keuangan yang sehat berpeluang mendapatkan bantuan hingga Rp250 juta dari pemerintah provinsi, sedangkan koperasi yang tidak memiliki kejelasan administrasi bisa kehilangan dukungan tersebut.
“Jika dalam tiga bulan tidak ada perbaikan atau pemenuhan syarat, koperasi tersebut bisa dihapus dari daftar resmi,” tegas Masdawi.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pengurus koperasi di Sumenep untuk segera melengkapi persyaratan administrasi agar tetap terverifikasi.
“Kami berharap koperasi yang belum diverifikasi segera menyelesaikan kekurangannya. Jika tidak ada laporan dan komunikasi dari mereka, tentu kami juga tidak bisa memberikan bantuan,” pungkasnya.***