SumenepTomang

‎Eks Kades Saur Saebus Diduga Ingkar Janji soal Pengembalian Uang Pungli PTSL

Avatar Of Ari Si
72
×

‎Eks Kades Saur Saebus Diduga Ingkar Janji soal Pengembalian Uang Pungli PTSL

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Warga Saat Menagih Duit Pungli Ptsl Di Balai Desa Saur Saebus Sumenep Yang Dilakukan Eks Kades Wilyah Sebenarnya, (Istimewa Dok. Dimadura).
Sejumlah warga saat menagih duit pungli PTSL di balai desa Saur Saebus Sumenep yang dilakukan Eks Kades wilyah sebenarnya, (Istimewa Dok. dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP, DIMADURA–Polemik terkait pengembalian uang pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali memicu keresahan di tengah masyarakat Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.

‎Warga menyuarakan kekecewaan terhadap mantan kepala desa yang diduga tidak menepati janji pengembalian dana pungutan liar (pungli) terkait hal tersebut.

‎Kekecewaan warga memuncak setelah tidak ada kejelasan dari pihak mantan kepala desa, meskipun sebelumnya telah dilakukan mediasi resmi di Kantor Kecamatan Sapeken.

‎Dalam mediasi itu, yang bersangkutan menyatakan kesediaan untuk mengembalikan uang kepada warga paling lambat Senin, 16 Juni 2025. Namun, hingga tenggat waktu berlalu, tak ada tanda-tanda realisasi komitmen tersebut.

‎“Sudah jelas saat mediasi, beliau sepakat untuk mengembalikan uang warga. Tapi sampai sekarang tidak datang ke balai desa sesuai janji. Ini yang membuat kami kecewa dan marah,” ujar salah satu warga yang ikut dalam pertemuan mediasi.

‎Menurut warga, pungutan sebesar Rp 400.000 per orang dilakukan atas nama pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL.

‎Padahal, sesuai dengan ketentuan resmi, biaya tersebut semestinya tidak sebesar itu, bahkan dalam beberapa kasus digratiskan oleh pemerintah.

‎Mediasi yang dimediasi oleh pihak Kecamatan Sapeken itu bertujuan meredakan ketegangan sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan yang melibatkan ratusan warga. Namun, situasi justru memburuk karena tidak adanya tindak lanjut dari pihak mantan kepala desa, yang disebut-sebut sulit dihubungi dan kerap membatalkan pertemuan secara sepihak.

‎Warga kini berharap dan mendesak agar Inspektorat Kabupaten Sumenep maupun aparat penegak hukum turun tangan untuk menyelidiki dugaan pungli dan memastikan dana masyarakat dikembalikan sebagaimana mestinya.

‎Menanggapi situasi tersebut, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Sapeken menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan fungsi fasilitasi sesuai dengan kewenangan.

‎“Kami sudah melakukan mediasi dan menyampaikan kepada yang bersangkutan agar memenuhi komitmennya. Namun, pelaksanaan tetap bergantung pada itikad baik dari pihak mantan kepala desa,” ujarnya.***