dimadura
Beranda Tomang Sumenep Fraksi PKB DPRD Sumenep Klarifikasi Isu Dana Publikasi dan Kunjungan Kerja

Fraksi PKB DPRD Sumenep Klarifikasi Isu Dana Publikasi dan Kunjungan Kerja

Anggota Banggar dari Fraksi PKB DPRD Sumenep, M. Muhri dan Akhmadi Yasid (Sumber Foto: Laman Resmi DPRD Kab. Sumenep)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP, DIMADURA – Fraksi PKB DPRD Sumenep menyampaikan hak jawab terkait isu macetnya pencairan dana publikasi DPRD dan dugaan pengalihan anggaran untuk kunjungan kerja.

Klarifikasi ini disampaikan lantaran Fraksi PKB menilai berita tersebut mengandung informasi keliru, tendensius, dan berpotensi merugikan nama baik partai.

Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada redaksi dimadura.id, Fraksi PKB menegaskan bahwa pihaknya ingin meluruskan informasi, menyanggah tuduhan yang dinilai tidak berdasar, sekaligus menegaskan komitmen mereka untuk menjalankan tugas legislasi sesuai aturan yang berlaku.

Berikut ini teks hak jawab Fraksi PKB DPRD Sumenep:

Kepada Yth.
Pemimpin Redaksi
Media Online dimadura.id
di –

      Tempat

Assalamualaikum Wr. Wb.

Untuk dan atas nama Fraksi PKB DPRD Sumenep, ingin menyampaikan Hak Jawab atas pemberitaan di media online dimadura.id yang berjudul:

“Oknum Banggar PKB Sumenep Terseret Isu Macetnya Dana Publikasi DPRD demi Anggaran Kunjungan Kerja” sebagaimana link: https://dimadura.id/oknum-banggar-pkb-sumenep-macetnya-publikasi-dprd-anggaran-kunjungan-kerja/.

Berikut beberapa hal yang menjadi perhatian Fraksi PKB DPRD Sumenep:

  1. Bahwa hak jawab dalam perspektif undang-undang terdapat pada Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Selanjutnya pers wajib melayani hak jawab atau hak koreksi dengan memuatnya di dalam surat kabar atau media yang bersangkutan.
  2. Bahwa dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, dijelaskan bahwa hak jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi, atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikannya.
  3. Bahwa pemberitaan yang telah dipublikasikan sebagaimana tautan di atas dipandang sangat tendensius, tidak berdasar, dan cenderung bermuatan fitnah, karena tidak menyebutkan sumber berita dengan jelas sehingga tidak objektif.
  4. Bahwa pemberitaan tersebut hanya berdasarkan persepsi sepihak oleh pihak tertentu, yang dianggap gagal memaknai alat kelengkapan dewan di DPRD Sumenep. Perlu diketahui, semua keputusan di DPRD Sumenep, khususnya yang menyangkut anggaran, tidak mungkin hanya diputuskan oleh Fraksi PKB. Jika diputuskan dalam rapat paripurna otomatis melibatkan 50 orang anggota DPRD.
  5. Bahwa berdasarkan hal itu, pemberitaan dimaksud dipandang salah, tidak berdasar, dan fitnah, sehingga merugikan Fraksi PKB secara umum. Sebagai kepanjangan tangan PKB sebagai partai, Fraksi PKB senantiasa berada di garis perjuangan yang telah digariskan.

Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, Fraksi PKB meminta hak jawab dimuat sebagai bentuk klarifikasi bahwa berita dimaksud salah, tendensius, dan fitnah tak berdasar, disampaikan oleh sumber yang tidak bertanggung jawab, serta gagal memahami alur di gedung DPRD Sumenep.

Demikian permintaan hak jawab ini disampaikan agar menjadi perhatian dan segera dilaksanakan.

Wassalamualaikum Wr. Wb.
Sumenep, 12 Agustus 2025

Ketua Fraksi PKB
Rasidi

Sekretaris Fraksi PKB
Mohammad Mirza Homaini Hamid

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan