SumenepTomang

Ketahuan Bawa Kabur Mobil Honda Jazz, Warga Sampang Ini Ditangkap di Sumenep

Avatar Of Dimadura
385
×

Ketahuan Bawa Kabur Mobil Honda Jazz, Warga Sampang Ini Ditangkap di Sumenep

Sebarkan artikel ini
Mobil Honda Jazz Yang Dibawa Kabur Warga Asal Sampang (Foto: Humas Polres For Dimadura)
Mobil Honda Jazz yang dibawa kabur warga asal Sampang (Foto: Humas Polres for dimadura)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, SUMENEP – Polres Sumenep menangkap seorang pria asal Sampang yang ketahuan bawa kabur mobil Honda Jazz hitam di depan toko mebel di Kecamatan Ganding, Minggu (5/1/2025).

Kasus ini bermula ketika pelapor, MK, memarkir mobilnya di depan Toko Arini Mebel di Jalan Raya Ganding sekitar pukul 08.30 WIB.

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Harga Booking Di Myze Hotel
Contact Me at: 082333811209

Mobil tersebut ditinggalkan dengan kondisi kunci masih terpasang karena pelapor hendak masuk ke toko. Sekitar pukul 10.00 WIB, MK melihat mobilnya dibawa oleh seorang laki-laki.

Awalnya, pelapor mengira laki-laki tersebut adalah temannya yang sedang bercanda. Namun, ketika mobil tidak kunjung kembali, MK memeriksa rekaman CCTV toko.

Dari rekaman CCTV, terlihat bahwa pelaku adalah orang yang tidak dikenal. Pelapor segera bergegas mengejar pelaku bersama warga, petugas Polsek Ganding, dan anggota Resmob Polres Sumenep. Pelaku membawa mobil ke arah Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan.

Menurut Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., pelaku sempat menghadapi jalan buntu di Desa Campaka.

“Pelaku kemudian keluar dari mobil dan melarikan diri ke area pondok pesantren. Ia bahkan mengancam warga dengan senjata tajam jenis pisau saat hendak diamankan,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (6/1/2024).

Namun, upaya pelaku melarikan diri gagal. Warga dan petugas berhasil menangkapnya setelah mengepung lokasi.

Pelaku berinisial MS (31), warga Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Bersama pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil Honda Jazz hitam, kunci mobil, fotokopi STNK dan BPKB, dua kaleng cat semprot merek “Zuper Spray,” dua plat nomor, satu jaket hitam, dan satu sarung putih bermotif bunga.

“Pelaku telah kami amankan di Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup Humas Widiarti.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *