NEWS DIMADURA, PAMEKASAN – Kepergok jadi budak narkoba, dua pria asal Pamekasan, Madura, Jawa Timur diringkus polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana narkotika.
Keduanya budak narkoba berinisial AFA (32) warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan dan MJ (32) warga Desa Pandan, Kecamatan Galis, Pamekasan.
“Kedua pelaku diringkus disebuah bilik rumah di Dusun Dumpol, Desa Campor, Kecamatan Propppo, Pamekasan pada hari Sabtu (21/9) sekitar pukul 03.00 Wib,” ungkap Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri sugiarto, Rabu (30/10/2024).
Dia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Proppo.”Modus Operandi pelaku mendapatkan sabu untuk dikonsumsi pribadi dan di jual belikan,” terangnya.
Dari tangan pelaku berinisial AFA, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa alat hisap 6 bong, 2 buah pipet kaca, 1 buah alat bakar, 23 korek api, 1 ponsel merk Oppo, Uang sebesar Rp. 150.000, 1 bungkus sedot plastik warna warni, 1 buah tisu, 2 buah botol alcohol, 3 buah gunting, Tas slempang warna hitam, 1 bungkus rokok merk Scorpion.
Kemudian, 1 buah dompet warna coklat berisi KTP dan 5 poket plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 1,82 gram.
“Sedangkan dari tangan pelaku MJ petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet warna coklat tuberisi kartu ATM BCA, 2 buah KTP, Uang sebesar Rp.311.000, 1 rokok merk Nice, 1 buah HP merk Oppo warna hitam, 1 poket plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Gol. 1 jenis sabu dengan berat 0,40 gram,” beber AKP Sri sugiarto
Dia menyampaikan bahwa kedua tersangka budak narkoba tersebut, beserta barang bukti, telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Pamekasan guna dilakukan proses penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal Pasal 114 Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.***