Kisah Petambak di Sumenep Rugi Puluhan Juta masih Kena Denda PLN Rp33 Juta, Jailani: Saya Pelanggan, Bukan Pelanggar!
NEWS SUMENEP, DIMADURA – Jailani, seorang pengusaha tambak asal Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, kini tengah dirundung keresahan. Usaha tambak yang ia bangun sejak 2019 bersama sang kakak, Bunahwi, mendadak terancam akibat kisruh instalasi listrik yang berujung dugaan penipuan oleh oknum yang mengaku bagian dari PLN.
“Karena usaha tambak itu sangat bertumpu pada tenaga listrik, maka saya menghubungi orang yang biasa mengurus kerusakan-kerusakan PLN di desa saya, yaitu Ach. Ramdani, biasa dipanggil Dani,” tutur Jailani kepada media ini, Senin 21 April 2025.
Permasalahan bermula pada awal Februari 2025 ketika salah satu kilometer (kWh) di tambaknya mengalami kerusakan. Dani kemudian mencabut kWh yang rusak dan menjanjikan pengganti dalam satu minggu. Namun, pengganti itu baru datang lebih dari sebulan kemudian.
Akibat ketidakpastian tersebut, Jailani harus melakukan panen lebih awal demi menghindari kerugian lebih besar.
“Biasanya panen itu 100 hari lebih, saat itu saya panen dalam masa 60 hari ternak,” ungkapnya. “Gak apa-apa pikirku ini rugi sekitar belasan juta, khawatir tambah makin bengkak kerugian jika harus panen di usia 100 hari lebih.”
Namun kisruh belum usai. MCB (Miniature Circuit Breaker) yang dipasang anak buah Dani kerap jeglek dan rusak. Setelah dilaporkan kembali, Dani mencabut MCB tersebut. Tak lama kemudian, muncul petugas lain berseragam PLN bernama Beni, yang langsung memfoto lokasi dan mempersiapkan surat pelanggaran atas dugaan nyanthol listrik ilegal. Jailani mengaku tidak pernah melapor ke PLN maupun mengenal Beni.
Keesokan harinya, ia menerima surat panggilan dengan denda mencapai Rp33.809.218. “Saya ini pelanggan, saya tidak tahu apa itu ngelos listrik atau apa. Saya bayar untuk MCB yang dipasang Dani itu, walaupun hanya dipakai 3-4 hari, saya bayar Rp1 juta lebih,” tegasnya.
Tanggal 15 April, Beni memasang kWh prabayar di tambak Jailani. Namun hanya berselang tiga hari, kWh itu kembali diganti menjadi pascabayar oleh petugas lain dengan dalih adanya pelanggaran.
“Jadi, sesuai keterangan pihak PLN barusan saat konfirmasi ke Bapak Pangky, itu yang prabayar hanya bersifat sementara,” ungkap Jailani.
Pihak PLN pun akhirnya buka suara. Kepala ULP PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, saat dikonfirmasi media ini, menegaskan bahwa Dani bukan lagi bagian dari PLN.
“Dan yang dimaksud tadi itu adalah mantan anggota kami dan sempat menjadi anggota kita. Per Januari kemarin sudah tidak menjadi anggota kita. Jadi kegiatan dia di luar yang mengatasnamakan kita dan di luar instruksi kita dan proses pelayanan yang dilakukan dia ke tambaknya bang Jailani dan nominal yang diminta oleh dia itu tidak sepeserpun masuk ke kita,” tegas Pangky.
Ia menjelaskan, jika ada unsur penipuan, maka sepenuhnya menjadi kewenangan korban untuk menempuh jalur hukum atau penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, PLN siap membantu dan memfasilitasi jika diperlukan.
“Kami usahakan untuk mempertemukan mas Jailani dengan Dani di kantor PLN atau bila perlu kita datangi rumah Dani untuk melakukan tabayyun,” tambahnya.
Terkait keberadaan Beni, Pangky mengakui bahwa Beni adalah koordinator tim dan memang mengenal Dani karena pernah berada di PLN.
“Soal ada kongkalikong Dani dan Beni bahkan Beni yang koordinator tim ya pasti lah kenal karena Beni kan juga punya target. Tapi tidak bisa ditarik pada kesimpulan bahwa Beni terlibat dalam persoalan ini,” katanya.
Jika terbukti ada keterlibatan, Pangky memastikan akan menindak tegas. “Kalau memang Beni terlibat dan bahkan ada yang lain juga terlibat soal dana yang diminta, saya pastikan beri tindakan dan saya laporkan.”
Pangky juga menyebut bahwa pemasangan kWh prabayar oleh Beni terjadi karena di lokasi tambak memang sudah tidak ada kWh, bukan bagian dari skenario bersama Dani.
“Beni masang kWh lagi karena di tambaknya mas Jailani sudah tidak ada dan karena memang ada permintaan dari pelanggan. Jadi bukan dalam rangkaian dengan Dani ya,” pungkas Kepala ULP PLN Sumenep.
Saat ini, Jailani tetap berharap agar PLN bersikap adil. “Saya ini murni korban. Saya hanya pelanggan, tidak melakukan hal pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan PLN kepada saya. Maka saya harap PLN tidak menimpakan denda itu kepada saya,” pungkasnya.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow






