Pemerintah perlu menjelaskan langkah konkret pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah, perlindungan sumber air, dan pengawasan kepatuhan lingkungan. Publik juga berhak memperoleh informasi yang dapat diperiksa mengenai perkembangan kualitas lingkungan di wilayahnya.
Kita tidak boleh menempatkan lingkungan sebagai urusan tambahan setelah target investasi tercapai. Lingkungan yang rusak akan membebani kesehatan, ekonomi keluarga, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Pembangunan yang menguntungkan hari ini tetapi meninggalkan persoalan ekologis bagi generasi berikutnya bukanlah kemajuan yang utuh.
Akuntabilitas Pemerintah Tidak Boleh Berhenti pada Laporan Persoalan yang lebih mendasar adalah kualitas pertanggungjawaban pemerintah kepada publik.
Dalam evaluasi LKPJ 2025, Pansus DPRD Jawa Timur mencatat 166 indikator kinerja daerah. Setelah pembahasan dan pendalaman bersama organisasi perangkat daerah, 133 indikator dinyatakan tercapai, 15 belum mencapai target, dan 18 belum dirilis.
Kita patut mengapresiasi indikator yang berhasil dicapai. Namun, indikator yang belum terpenuhi dan data yang belum tersedia harus memperoleh perhatian yang sama seriusnya.
Publik berhak mengetahui bukan hanya apa yang berhasil, tetapi juga apa yang belum berhasil, mengapa hal itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab melakukan perbaikan, dan kapan hasil koreksi dapat dinilai.
Anggaran publik menuntut pertanggungjawaban publik. Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap program memiliki indikator yang terukur, data yang dapat diverifikasi, dan tindak lanjut yang jelas ketika target tidak tercapai.
Kita juga perlu membedakan keberhasilan administratif dari keberhasilan substantif. Program dapat terlaksana dan anggaran dapat terserap, tetapi dampaknya belum tentu sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Di sinilah fungsi pengawasan DPRD, media, akademisi, dan masyarakat sipil menjadi penting.

