Dalam kasus pelayanan kesehatan, menyebut bahwa tindakan medis telah mengikuti standar operasional prosedur (SOP) tidak cukup untuk menjawab seluruh pertanyaan.
Publik perlu mengetahui apakah prosedur yang relevan telah dijalankan, bagaimana evaluasi dilakukan, serta apakah terdapat temuan yang membutuhkan tindak lanjut. Semua itu tentu harus disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tetap menghormati kerahasiaan pasien.
Tokoh hukum sekaligus aktivis Sumenep, Zamrud Khan, sebelumnya juga mendesak BHC lebih terbuka kepada masyarakat dan media. Ia mempertanyakan optimalisasi penanganan Dani serta kesesuaian kompetensi tenaga medis yang menangani pasien.
Pertanyaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai bukti terjadinya pelanggaran. Namun, pertanyaan itu juga tidak seharusnya diabaikan begitu saja.
Jika investigasi masih berlangsung, manajemen perlu menyampaikan bahwa proses tersebut benar-benar berjalan. Jika hasilnya sudah tersedia, pihak yang berwenang perlu menjelaskan bagian yang dapat dibuka kepada keluarga dan publik.
Transparansi bukan berarti menghakimi rumah sakit sebelum waktunya. Transparansi justru memberi kesempatan kepada institusi untuk menerangkan fakta, meluruskan informasi yang keliru, dan menunjukkan bahwa setiap pengaduan ditangani secara serius.
Sebaliknya, ketika penjelasan tak kunjung datang, ruang publik akan terus dipenuhi pertanyaan yang belum mendapatkan jawaban.
Dinkes dan DPRD Harus Bergerak
Persoalan ini tidak semestinya dibebankan hanya kepada rumah sakit. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep memiliki peran yang perlu dijelaskan sesuai kewenangannya.
Kepala Dinkes P2KB Sumenep, dr. Ellya Fardasah, sebelumnya menyatakan perlu memastikan informasi kepada jajarannya sebelum memberikan komentar lebih jauh. Namun, upaya konfirmasi berikutnya belum memperoleh tanggapan.

