Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, telah menyatakan akan memanggil Kepala Dinkes P2KB dan Direktur BHC untuk meminta keterangan mengenai kasus tersebut.
Langkah itu patut ditunggu realisasinya. DPRD perlu memastikan bahwa pemanggilan tidak berhenti sebagai pernyataan kepada media, tetapi menjadi kesempatan untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan investigasi dan tindak lanjut yang diperlukan.
Dinkes juga perlu menjelaskan langkah yang telah atau akan dilakukan sesuai kewenangannya. Jika memang diperlukan pemeriksaan atau evaluasi lebih lanjut, dasar dan mekanismenya harus jelas.
Pada akhirnya, kepentingan utama dalam perkara ini bukan menjaga citra satu pihak dengan mengorbankan pihak lain. Kepentingan utamanya adalah memastikan keluarga mendapatkan penjelasan yang layak dan pelayanan kesehatan berjalan secara akuntabel.
Reputasi dan Tanggung Jawab
MH Said Abdullah tidak patut dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan medis yang belum terbukti. Namun, nama besar yang dikaitkan dengan sebuah institusi tentu memiliki kepentingan agar pengelolaan institusi tersebut berlangsung profesional.
Di sisi lain, dr. Tedjo Wahyu Putranto memiliki tanggung jawab manajerial untuk memastikan komunikasi rumah sakit berjalan baik, terutama ketika keluarga pasien dan masyarakat membutuhkan penjelasan.
Karena itu, kritik terhadap kepemimpinan BHC tidak perlu diarahkan pada dugaan yang belum terbukti. Kritik yang lebih mendasar adalah mengapa penjelasan yang dibutuhkan belum tersedia secara memadai, siapa yang bertanggung jawab menyampaikannya, dan kapan keluarga dapat memperoleh kejelasan.
Jika manajemen merasa telah bekerja sesuai prosedur, ruang klarifikasi terbuka lebar. Jika investigasi belum selesai, perkembangannya dapat dijelaskan tanpa mendahului kesimpulan. Jika ada temuan, tindak lanjutnya perlu dilakukan sesuai ketentuan.
Sikap seperti itulah yang dapat menjaga kepercayaan publik.

