Korpri Usulkan Penambahan Batas Usia Pensiun ASN Hingga 70 Tahun, Pemerintah dan DPR Minta Kajian Mendalam
NEWS NASIONAL, DIMADURA – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) secara resmi mengajukan usulan penambahan batas usia pensiun (BUP) aparatur sipil negara (ASN) hingga 70 tahun, menyesuaikan dengan jenjang jabatan.
Surat usulan ini disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini pada 15 Mei 2025.
Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa penambahan batas usia pensiun bertujuan untuk meningkatkan keahlian dan karier ASN di jabatan struktural maupun fungsional.
“Usulan ini juga sejalan dengan peningkatan harapan hidup masyarakat,” ungkap Zudan.
Menurut surat resmi bernomor B-122/KU/V/2025, rincian usulan batas usia pensiun ASN adalah sebagai berikut: Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama 65 tahun, JPT Madya atau eselon I 63 tahun, JPT Pratama atau eselon II 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, dan Jabatan Fungsional Utama hingga 70 tahun.
Saat ini, aturan batas usia pensiun ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang menetapkan usia pensiun antara 58 hingga 65 tahun sesuai jabatan dan fungsi.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan usulan tersebut perlu dipertimbangkan secara menyeluruh.
“Penentuan batas usia pensiun harus mempertimbangkan pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan anggaran negara,” katanya.
Rini juga mengingatkan bahwa penambahan usia pensiun bisa berdampak pada sistem karier dan membuka ruang bagi regenerasi generasi muda.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa kebijakan ini harus berbasis riset dan kajian mendalam, bukan sekadar keinginan.
“Kalau batas usia pensiun terus diperpanjang, peluang generasi muda untuk berkarier di ASN bisa terhambat,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli. Ia juga menekankan pentingnya kajian mendalam terutama terkait dampak anggaran negara.
Menanggapi hal itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa Istana sudah menerima usulan tersebut, namun belum dibahas secara khusus.
Korpri berharap usulan ini dapat menjadi bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang ASN yang tengah disiapkan DPR.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow







