NEWS DIMADURA, SAMPANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang memberikan perhatian khusus dengan mengeluarkan larangan tegas bagi pengelola tempat hiburan, salon, restoran, kafe, hotel, dan kos-kosan. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Langkah ini juga diambil sebagai respons terhadap aspirasi berbagai elemen masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sampang, Suryanto, menyatakan bahwa Perda tersebut bertujuan menciptakan situasi kondusif di Kota Bahari selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.
“Larangan itu berisi tidak boleh mengadakan party atau hiburan yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat yang bisa memicu terjadinya gangguan trantibum. Juga tidak boleh menyalakan petasan dan lainnya yang menimbulkan gangguan,” jelasnya, Selasa (31/12/2024).
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Sampang, Suaidi Asikin, menjelaskan bahwa mulai sore pukul 15.00 pihaknya akan melakukan siaga pengamanan bersama pihak kepolisian.
Setelah itu, Suaidi menyebutkan bahwa pengamanan akan dilanjutkan di pos Nataru, tepatnya di Monumen Sampang dan objek vital lainnya. “Seperti Alun-alun Trunojoyo dan Taman Bunga (TB),” ucapnya.
Pihaknya juga akan melakukan patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di area kota sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi gangguan.
Tak hanya itu, Suaidi bersama 40 anggota Satpol PP akan melakukan patroli ke tempat kos-kosan dan berkeliling kota untuk memastikan masyarakat terhindar dari minuman keras (miras).
“Biasanya kalau malam tahun baru, tingkat ketertiban lebih tinggi dibanding hari biasanya. Maka kami akan mencoba untuk melakukan pencegahan dini,” ungkap Suaidi.
Pada malam hari, pihaknya juga akan melakukan deteksi dini di sejumlah titik tertentu, termasuk kos-kosan dan kafe yang menyediakan disc jockey (DJ). Hal ini dilakukan untuk menegakkan aturan yang berlaku.
“Tengah malam kita akan melakukan kegiatan patroli. Ini untuk menjaga ketertiban masyarakat,” pungkas Suaidi.