Inilah 8 Panitia Pesta Mercon Kereta Api yang Tewaskan Siswa di Pamekasan
NEWS PAMEKASAN, DIMADURA – Tragedi pesta kembang api pada malam Lebaran di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, menyisakan duka. Seorang siswa berusia 18 tahun tewas setelah terkena ledakan mercon dari rangkaian berbentuk kereta api yang dinyalakan dalam acara tersebut.
Korban berinisial RR, warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, meninggal dunia akibat luka parah di bagian kepala, Senin malam (31/3/2025).
Polres Pamekasan telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam peristiwa ini. Mereka merupakan panitia yang bertanggung jawab atas jalannya acara pesta kembang api yang digelar di persawahan Dusun Laok Somor, Desa Pangorayan. Acara berlangsung sejak pukul 15.30 hingga 18.30 WIB dan melibatkan sekitar 16 peserta.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam penyelenggaraan pesta mercon maut tersebut. Berikut daftarnya:
- AS (40) – Ketua panitia dan penanggung jawab utama pesta kembang api.
- FH (26) – Panitia pengawas di wilayah Dusun Marajan.
- AM (25) – Panitia pengawas di Dusun Bunud sekaligus pemilik rangkaian mobil-mobilan.
- FAY (24) – Panitia dari Dusun Langgar, juga penyumbang empat rangkaian berbentuk pesawat, perahu, kura-kura, dan perahu.
- SA (39) – Pemilik dan penyumbang dana untuk rangkaian kereta api.
- ML (30) – Pembuat rangkaian kereta api serta penyulut mercon dengan posisi miring.
- AN (27) – Ikut membuat kereta api sepanjang 15 meter dan menyumbang dana Rp400 ribu.
- AR (36) – Penyumbang dana Rp800 ribu dan ikut membeli bahan-bahan bersama AN.
Menurut AKBP Hendra, saat salah satu rangkaian kembang api berbentuk kereta api dinyalakan, ledakannya justru mengenai korban hingga menyebabkan kematian.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: mercon meledak dan belum meledak, slongsong dari kaleng susu berisi koran, serpihan botol, kertas bekas ledakan, serta sisa bahan bakar seperti solar dan pertalite. Juga diamankan pakaian korban berupa kaos merek Dior dan sarung batik BHR.
“Para tersangka ini diduga kuat menyalakan bahan peledak yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,” kata AKBP Hendra dalam konferensi pers di ruang Tatag Trawang Tungga, Senin (7/4/2025).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 juncto Pasal 359 KUHP, Pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow



