Kuasa Hukum Sesalkan Polres Sumenep Naikkan Penyidikan Laporan Balik Pelaku Pelecehan Anak
NEWS SUMENEP,DIMADURA–Kuasa hukum korban pelecehan seksual anak di bawah umur, Kamarullah, menyesalkan keputusan Kepolisian Resor (Polres) Sumenep yang menaikkan status laporan balik terduga pelaku pelecehan ke tahap penyidikan.
Langkah tersebut dinilai berpotensi mengkriminalisasi keluarga korban dan mencederai rasa keadilan.
Laporan balik itu tercatat dengan Nomor LP-B/303/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tertanggal 24 Juni 2025.
Dalam laporan tersebut, terduga pelaku berinisial IW menuduh keluarga korban melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
“Setelah pelaku diserahkan ke Polres Sumenep, tiba-tiba muncul laporan dari pihak pelaku yang mengaku dianiaya oleh keluarga korban,” kata Kamarullah, Senin (29/12/2025).
Menurut pria yang akrab disapa Mas Kama tersebut, tudingan penganiayaan tersebut tidak berdasar.
Ia menjelaskan bahwa saat keluarga korban mendatangi kediaman IW untuk menjemput dan menyerahkannya ke pihak kepolisian, proses itu dilakukan dengan pendampingan aparat negara.
“Penyerahan dilakukan dengan pengawalan Babinsa dan aparat desa. Saat itu, IW dalam kondisi baik dan tidak mengalami kekerasan apa pun,” ucap dia.
Mas Kama menuturkan, pada momen tersebut IW bahkan mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Karena keterbatasan kewenangan, Babinsa kemudian berkoordinasi dengan Polsek Kota sebelum akhirnya Polres Sumenep mengutus petugas untuk menjemput IW.
Sehari setelah penyerahan itu, keluarga korban melaporkan dugaan pencabulan ke Polres Sumenep dengan Nomor LP-B/301/VI/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tertanggal 23 Juni 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan IW sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Mas Kama menegaskan, tidak ada tindakan kekerasan sedikit pun saat penjemputan IW. Bahkan, Babinsa yang mendampingi proses tersebut dapat memastikan kondisi terduga pelaku saat diserahkan ke kepolisian.
“Babinsa menyaksikan langsung dan menegaskan tidak ada pemukulan maupun penganiayaan. Tidak ada luka atau memar di tubuh IW,”jelas dia.
Ia mempertanyakan dasar kepolisian menaikkan laporan balik tersebut ke tahap penyidikan.
Mas kama menilai, bukti permulaan tidak cukup, terlebih saksi kunci seperti Babinsa belum dimintai keterangan.
“Kasus pencabulan anak adalah kejahatan luar biasa. Ketika laporan dari predator seksual diproses tanpa bukti yang kuat, ini mencederai akal sehat dan nilai kemanusiaan,”tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pernyataan kepolisian yang menyebut terlapor tidak menghadiri panggilan pemeriksaan.
Menurut pihaknya, undangan tersebut dinilai tidak logis karena surat panggilan dikirim setelah tanggal pemeriksaan yang tertera.
“Surat dikirim tanggal 22 Desember, sementara jadwal hadir tertulis 8 Desember. Bagaimana mungkin bisa hadir,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak Polres Sumenep segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan penganiayaan yang dilayangkan terduga pelaku.
“Jangan sampai praktik seperti ini terus terjadi karena dapat mencederai keadilan dan merusak marwah institusi Polri,”ucap dia.
Sementara itu, Kepala Unit Tindak Pidana Umum Polres Sumenep, Asmuni, menegaskan bahwa hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam laporan penganiayaan tersebut.
Ia memastikan tidak ada pihak dari keluarga korban yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Naiknya status perkara ke penyidikan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,”tutur Asmuni saat menemui massa aksi.
Ia menambahkan, penyidik telah menindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Namun, beberapa pihak yang diundang tidak memenuhi panggilan.
Asmuni juga memastikan kepolisian akan memeriksa Babinsa yang mendampingi proses penyerahan IW sebagai saksi kunci.
“Nanti, kami akan mengirimkan surat resmi ke Dandim untuk meminta izin pemeriksaan terhadap Babinsa yang bersangkutan,” kata Asmuni.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow




