dimadura
Beranda Tomang Sumenep Kuasa Hukum Sesalkan Polres Sumenep Naikkan Penyidikan Laporan Balik Pelaku Pelecehan Anak

Kuasa Hukum Sesalkan Polres Sumenep Naikkan Penyidikan Laporan Balik Pelaku Pelecehan Anak

Foto: Kuasa hukum korban pelecehan seksual anak di bawah umur, Kamarullah, menyampaikan kronologi kejadian saat demonstrasi di Mapolres Sumenep. (Ari/Doc. Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1‎NEWS SUMENEP,DIMADURA–Kuasa hukum korban pelecehan seksual anak di bawah umur, Kamarullah, menyesalkan keputusan Kepolisian Resor (Polres) Sumenep yang menaikkan status laporan balik terduga pelaku pelecehan ke tahap penyidikan.

‎Langkah tersebut dinilai berpotensi mengkriminalisasi keluarga korban dan mencederai rasa keadilan.

‎Laporan balik itu tercatat dengan Nomor LP-B/303/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tertanggal 24 Juni 2025.

‎Dalam laporan tersebut, terduga pelaku berinisial IW menuduh keluarga korban melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

‎“Setelah pelaku diserahkan ke Polres Sumenep, tiba-tiba muncul laporan dari pihak pelaku yang mengaku dianiaya oleh keluarga korban,” kata Kamarullah, Senin (29/12/2025).

‎Menurut pria yang akrab disapa Mas Kama tersebut, tudingan penganiayaan tersebut tidak berdasar.

‎Ia menjelaskan bahwa saat keluarga korban mendatangi kediaman IW untuk menjemput dan menyerahkannya ke pihak kepolisian, proses itu dilakukan dengan pendampingan aparat negara.

‎“Penyerahan dilakukan dengan pengawalan Babinsa dan aparat desa. Saat itu, IW dalam kondisi baik dan tidak mengalami kekerasan apa pun,” ucap dia.

‎Mas Kama menuturkan, pada momen tersebut IW bahkan mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

‎Karena keterbatasan kewenangan, Babinsa kemudian berkoordinasi dengan Polsek Kota sebelum akhirnya Polres Sumenep mengutus petugas untuk menjemput IW.

‎Sehari setelah penyerahan itu, keluarga korban melaporkan dugaan pencabulan ke Polres Sumenep dengan Nomor LP-B/301/VI/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tertanggal 23 Juni 2025.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan IW sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

‎Mas Kama menegaskan, tidak ada tindakan kekerasan sedikit pun saat penjemputan IW. Bahkan, Babinsa yang mendampingi proses tersebut dapat memastikan kondisi terduga pelaku saat diserahkan ke kepolisian.

‎“Babinsa menyaksikan langsung dan menegaskan tidak ada pemukulan maupun penganiayaan. Tidak ada luka atau memar di tubuh IW,”jelas dia.

‎Ia mempertanyakan dasar kepolisian menaikkan laporan balik tersebut ke tahap penyidikan.

‎Mas kama menilai, bukti permulaan tidak cukup, terlebih saksi kunci seperti Babinsa belum dimintai keterangan.

‎“Kasus pencabulan anak adalah kejahatan luar biasa. Ketika laporan dari predator seksual diproses tanpa bukti yang kuat, ini mencederai akal sehat dan nilai kemanusiaan,”tegasnya.

‎Selain itu, ia juga menyoroti pernyataan kepolisian yang menyebut terlapor tidak menghadiri panggilan pemeriksaan.

‎Menurut pihaknya, undangan tersebut dinilai tidak logis karena surat panggilan dikirim setelah tanggal pemeriksaan yang tertera.

‎“Surat dikirim tanggal 22 Desember, sementara jadwal hadir tertulis 8 Desember. Bagaimana mungkin bisa hadir,” ujarnya.

‎Atas dasar itu, pihaknya mendesak Polres Sumenep segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan penganiayaan yang dilayangkan terduga pelaku.

‎“Jangan sampai praktik seperti ini terus terjadi karena dapat mencederai keadilan dan merusak marwah institusi Polri,”ucap dia.

‎Sementara itu, Kepala Unit Tindak Pidana Umum Polres Sumenep, Asmuni, menegaskan bahwa hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam laporan penganiayaan tersebut.

‎Ia memastikan tidak ada pihak dari keluarga korban yang ditetapkan sebagai tersangka.

‎“Naiknya status perkara ke penyidikan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,”tutur Asmuni saat menemui massa aksi.

‎Ia menambahkan, penyidik telah menindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Namun, beberapa pihak yang diundang tidak memenuhi panggilan.

‎Asmuni juga memastikan kepolisian akan memeriksa Babinsa yang mendampingi proses penyerahan IW sebagai saksi kunci.

‎“Nanti, kami akan mengirimkan surat resmi ke Dandim untuk meminta izin pemeriksaan terhadap Babinsa yang bersangkutan,” kata Asmuni.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan