dimadura
Beranda Headline Loncat dari STKIP ke Universitas, PPLP PT PGRI Sumenep Angkat Rektor Prematur

Loncat dari STKIP ke Universitas, PPLP PT PGRI Sumenep Angkat Rektor Prematur

Sejumlah Mahasiswi dan Mahasiswa Universitas Sumenep Keluar dari Pintu Masuk Kampus, Senin 29 September 2025 (Foto: Mazdon/Doc. Dimadura)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP, DIMADURA – Transformasi Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) PGRI Sumenep menjadi Universitas PGRI Kabupaten Sumenep diwarnai polemik. Pasalnya, (Yayasan) PPLP PT PGRI Sumenep telah melantik rektor secara prematur tanpa melewati prosedur transisi sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintah.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2003 tentang Statuta Perguruan Tinggi, menjelaskan, bahwa rektor universitas dipilih oleh senat universitas dan kemudian ditetapkan oleh yayasan atau kementerian terkait. Keberadaan senat merupakan syarat mutlak dalam pemilihan rektor.

Dalam masa peralihan kelembagaan, mestinya universitas dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PLT) Rektor. PLT ini berkewajiban menyiapkan perubahan statuta, membentuk senat universitas, hingga menyelenggarakan pemilihan rektor definitif. Namun, alur itu tidak ditempuh. Yayasan langsung menunjuk Asmoni sebagai rektor definitif.

Seorang pemerhati pendidikan menilai langkah yayasan tersebut menyalahi prosedur hukum. “Rektor itu harus dipilih senat. Kalau langsung ditunjuk yayasan tanpa senat, itu cacat prosedur dan bertentangan dengan PP No. 90 Tahun 2003,” tegasnya kepada media ini, Selasa (30/9/2025).

Ia menambahkan, praktik semacam ini berpotensi merusak legitimasi universitas di hadapan publik. “Kalau aturan saja dilanggar, bagaimana kualitas tata kelolanya bisa dipercaya? Ini menunjukkan arogansi dalam mengelola lembaga pendidikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan PPLP PT PGRI Sumenep, Sunaryo, memiliki pandangan berbeda. Dihubungi melalui sambungan seluler, Senin (29/9), ia menegaskan bahwa pengangkatan rektor telah sesuai dengan mekanisme internal yayasan.

“Itu sudah melalui rapat, PPLP mengangkat di antara dua yang berusaha ikut membantu memajukan, kan dua calonnya dari kami,” ujarnya.

Sunaryo menambahkan, keputusan itu juga berdasar petunjuk dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). “Kalau tidak mengangkat, itu nanti akan diisi oleh LLDIKTI,” katanya.

Ia bahkan mengibaratkan mekanisme tersebut dengan sistem pemerintahan di tingkat desa. “Jika kalèbun itu sudah selesai masa jabatannya, maka akan diisi wakil dari pejabat tingkat kecamatan, jadi Plt,” urainya mencontohkan.

Menurutnya, PPLP berhak langsung mengangkat rektor melalui rapat internal yayasan. “Jadi dari rapat PPLP itu langsung mengangkat rektor, beda dengan masa yang akan datang, itu senat yang mengajukan,” jelasnya lebih lanjut.

Sunaryo menegaskan, pengangkatan itu tidak bersifat sementara. “Itu bukan pengangkatan sementara, istilahnya itu adalah, satu, dalam keadaan tradisi, dan yang kedua adalah dalam keadaan khusus,” imbuhnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa pembentukan senat memang dilakukan setelah ada rektor definitif.

“Senat itu kan dibentuk harus melalui ketua dulu, dalam hal ini rektor, baru kemudian dibentuk senat, dibentuk wakil rektor. Jadi itu sudah petunjuk dari LLDIKTI begitu. Pelantikan sudah, tadi pelantikannya,” pungkas dia.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari LLDIKTI terkait polemik tersebut. Ke depan, sikap LLDIKTI akan menjadi penentu: apakah akan mengesahkan keputusan yayasan atau meminta universitas menempuh mekanisme sesuai statuta.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan