dimadura
Beranda Tomang Sumenep Petani di Sumenep Diamankan Polisi karena Simpan Bahan Peledak Ilegal

Petani di Sumenep Diamankan Polisi karena Simpan Bahan Peledak Ilegal

Foto: Tersangka M (48), seorang petani asal Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. (Istimewa/Doc. Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, SUMENEP–Seorang petani di Kabupaten Sumenep, Madura, diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan bahan peledak secara ilegal di rumahnya.

‎Penangkapan dilakukan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Sumenep, setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan bahan berbahaya tanpa izin di wilayah Kecamatan Gapura

‎Pengungkapan dilakukan pada Kamis (23/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, di rumah pelaku, Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

‎Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/X/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tertanggal 23 Oktober 2025.

‎Tersangka M (48), merupakan seorang petani asal Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura kebupaten sumenep.

‎Ia diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk merakit bahan peledak.

‎Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan bahan berbahaya di rumah tersangka.

‎Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan.

‎Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti berupa bubuk serbuk berwarna perak seberat beberapa ons, sumbu, sendok bengkok, gunting, obeng, palu, timbangan, serta sejumlah peralatan lain yang digunakan untuk meracik bahan peledak.

‎Seluruh barang bukti kemudian diamankan, sementara tersangka dibawa ke Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

‎Kepala Kepolisian Resor Sumenep AKBP Rivanda, melalui Kasi Humas AKP Widiarti, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim atas ketelitian dan kecepatan dalam menangani kasus berbahaya tersebut.

‎“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumenep dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan warga,” ujar AKP Widiarti.

‎Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

‎“Kami mengajak warga agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitarnya,” tambahnya.

‎Atas keberhasilan pengungkapan kasus ini AKP Widiarti menegaskan komitmen Polres Sumenep untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Sumenep.

‎”Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,”pungkasnya.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan