NEWS DIMADURA, SUMENEP – Penanganan kasus dugaan pernikahan terhalang (tanpa izin suami) yang dijalani Makkiyah, warga Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan, saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Sumenep, Agus Rusdianto, melalui penyidik Bripda Ach Rahtafani A.S., mengungkapkan, bahwa dalam proses hukum yang berjalan, pihaknya telah mengakomodir semua laporan pelapor, atasnama Achmad Zaini.
Kepada media ini, Tatan, sapaan akrab Bripda Ach Rahtafani A.S., menyebutkan bahwa kasus yang dialami Achmad Zaini itu bisa ditambah pasal. Dari laporan yang masuk semula hanya pasal 279, bisa ditambah dengan pasal 284.
Diketahui, Pasal 279 KUHP mengatur tentang ancaman pidana bagi suami yang menikah lagi tanpa izin istri atau sebaliknya. Mereka yang melanggar pasal ini terancam pidana penjara paling lama lima tahun, yakni siapa pun yang mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan sebelumnya menjadi penghalang yang sah.
Lain lagi jika ancaman bagi yang mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan sebelumnya menjadi penghalang yang sah dan menyembunyikannya, maka yang bersangkutan dapat diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara pasal 284 KUHP mengatur tentang perzinaan, yaitu persetubuhan yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah dengan orang yang bukan suaminya atau istrinya.
“Kita tambah pasal 284 itu, semua kita akomodir apa yang diajukan pelapor,” ujar Tatan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (27/2) sore.
Penyidik Tatan memastikan, selain Pasal 279 tentang pernikahan tanpa izin pasangan sah, penyidik juga memasukkan Pasal 284 tentang perzinaan sebagai bagian dari laporan. “Dua-duanya kita serahkan bukti laporannya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Tatan juga meluruskan pernyataan Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, yang sebelumnya menyebut bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
“Belum, belum ke tahap penyidikan, masih dalam tahap penyelidikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Achmad Zaini beharap kasus yang ia alami ini bisa mendapatkan keadilan, agar Makkiyah dan suami barunya dapat menghadapi konsekuensi hukum atas pernikahan tanpa proses perceraian sah.
“Saya hanya ingin keadilan,” kata Zaini kepada wartawan, saat diwawancara beberapa waktu lalu.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan resmi dari pihak Makkiyah maupun Hasan dan keluarganya. Media ini akan terus memberitakan perkembangan kasus dugaan pernikahan tanpa izin oleh pihak Makkiyah.***