NEWS DIMADURA, SAMPANG – Aksi pencurian sapi di Kabupaten Sampang, Madura, akhirnya terbongkar setelah dua pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Para pelaku berinisial MJ (52), warga Desa Rongdalam, dan HD (44), warga Desa Jrengoan, Kecamatan Omben, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini bermula saat korban, AK (53), yang tinggal di Dusun Mandala, Desa Rabasan, Kecamatan Kedundung, terkejut mendapati sapi kesayangannya raib dari kandang pada Selasa (15/10/2024) pagi, tepat setelah ia selesai menunaikan salat subuh. Spontan, AK berteriak meminta bantuan warga sekitar.
Pencarian pun dilakukan. Berkat inisiatif kakak ipar korban yang dikenal sebagai tokoh masyarakat, informasi tentang keberadaan sapi akhirnya terungkap. Pada Rabu (16/10/2024), sapi tersebut ditemukan dalam kondisi terikat di batang pohon di lereng bukit perbatasan Desa Jrengoan dan Desa Rabasan Kedundung.
Tak butuh waktu lama, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dua terduga pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing pada Senin (17/03/2025) dini hari.
Saat diinterogasi, MJ dan HD mengakui telah mencuri sapi tersebut. Lebih mengejutkan lagi, sapi itu dikembalikan setelah korban membayar uang tebusan sebesar Rp10 juta, yang kemudian dibagi dua oleh para pelaku.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah mencuri hewan ternak lalu meminta uang tebusan kepada pemiliknya.
“Karena terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan, mereka dijerat Pasal 363 ayat (2) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” tegasnya.***