Istri oknum Satpol PP Sumenep, Jawa Timur ini melaporkan suami dan keluarga mertuanya ke Polres Sumenep atas dugaan kekerasan psikis. Kasus ini mengungkap konflik rumah tangga yang memisahkan seorang ibu dari bayinya yang baru lahir.
NEWS DIMADURA, SUMENEP – Konflik keluarga yang melibatkan Eka Susanti (38), warga Desa Bangselok, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, berlanjut ke ranah hukum. Ia resmi melaporkan suaminya, Fathorrahman alias Pa’ong, yang merupakan anggota Satpol PP Sumenep, beserta keluarga mertua ke Polres Sumenep atas dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga.
Laporan tersebut terdaftar dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat dengan Nomor STLPM 302/SATRESKRIMXII2024/SPKT/POLRES SUMENEP. Dalam laporannya, Eka mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan tekanan psikologis sejak tinggal bersama mertuanya di Dusun Karang Panasan, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.
Kisah Pilu Seorang Ibu
Eka menjelaskan bahwa setelah melahirkan anak pertamanya pada November 2024, ia kerap dipisahkan dari bayinya yang masih membutuhkan ASI. “Tekanan ini membuat saya jatuh sakit hingga harus opname di Puskesmas Pandian,” ungkap Eka.
Ia mengaku bahwa ketika dipulangkan ke rumah orang tuanya oleh suami dan mertua setelah opname, anaknya tidak diizinkan untuk ikut. Meskipun ia meminta agar bayinya dibawa pulang untuk disusui, permintaannya tidak dihiraukan oleh suaminya.
Puncaknya terjadi pada 11 Desember 2024, ketika Eka mendatangi rumah mertuanya untuk mengambil anaknya. Namun, ia mendapati pintu kamar anaknya dikunci, dan dirinya diusir oleh iparnya.
Dugaan Kekerasan Psikis
Dalam laporan tersebut, Eka menuduh suami, mertua, dan iparnya, yaitu Nur Aini (60), Yeyen (39), dan Sudaryo (70), telah melakukan kekerasan psikis. Tindakan itu melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 5 Huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Menurut Eka, tekanan psikis yang dialaminya bukan hanya memisahkannya dari anaknya, tetapi juga membiarkan dirinya dirundung kesedihan mendalam tanpa dukungan dari suami. “Mereka memisahkan saya dengan bayi saya, padahal bayi itu masih membutuhkan ASI dan kasih sayang seorang ibu,” tutur Eka dengan suara bergetar.
Harapan di Tengah Mediasi yang Gagal
Eka juga telah mencoba mediasi melalui kepala desa setempat, namun upaya tersebut gagal karena pihak keluarga suaminya menolak hadir di Balai Desa. Situasi semakin memanas setelah muncul pemberitaan di media online yang dianggap Eka sebagai pembelokan fakta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor, termasuk Fathorrahman alias Pa’ong, belum memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut. Eka berharap, laporan ini dapat membawa keadilan baginya dan anaknya.
“Harapan saya sederhana, saya hanya ingin bisa merawat anak saya sendiri tanpa ada tekanan atau larangan. Tolong beri saya keadilan,” pinta Eka.
Kasus ini kini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumenep untuk proses penyelidikan lebih lanjut.***