dimadura
Beranda Tomang Editorial Pernyataan Tak Sinkron, Pangky Klaim Ada PHK, Fahmi Bingung: “Achmad Hamdani Itu Siapa?”

Pernyataan Tak Sinkron, Pangky Klaim Ada PHK, Fahmi Bingung: “Achmad Hamdani Itu Siapa?”

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1EDITORIAL, DIMADURA – Kasus dugaan manipulasi penggantian kWh meter di tambak udang milik Jailani di Sumenep menyeret citra PLN pada pusaran pertanyaan besar soal transparansi dan profesionalisme.

Inkonsistensi pernyataan dua pejabat PLN, yakni Kepala ULP PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, dan Manager UP3 PLN Madura, Fahmi Fahresi, mempertebal kabut keraguan publik.

Pangky mengklaim bahwa pihaknya masih membuka ruang komunikasi dengan pihak-pihak terkait. “Masih melakukan komunikasi dengan Jailani dan Bunahwi, untuk tindak lanjutnya seperti apa,” ujar Pangky saat dikonfirmasi, Rabu (23/4).

Namun, saat ditanya soal keabsahan surat kuasa yang digunakan sebagai dasar tindakan teknis penggantian kWh meter, Pangky belum memberikan kejelasan. “Makanya kami akan komunikasi dengan Bunahwi,” katanya, seolah menunjukkan bahwa verifikasi belum dilakukan sejak awal tindakan teknis dijalankan.

Kebingungan semakin memuncak ketika Pangky diminta menunjukkan bukti pemutusan hubungan kerja (PHK) salah satu oknum teknisi bernama Achmad Hamdani alias Dani, yang disebut-sebut masih aktif di lapangan meskipun diklaim sudah diberhentikan.

“Kalau untuk bukti surat PHK itu ada di atasan saya. Tentu, saya tidak bisa langsung menunjukkan, harus koordinasi dulu,” jawab Pangky, Senin (21/4).

Lihat Infografik Kronologi Dugaan Manipulasi Ganti kWh di Tambak Jailani

Jawaban-jawaban ini menegaskan bahwa koordinasi internal PLN belum berjalan efektif. Bukannya memberikan kepastian, justru memunculkan ketidakjelasan tentang prosedur hukum dan administratif yang seharusnya menjadi dasar tindakan BUMN seperti PLN.

Lebih ironis lagi, laporan dugaan pelanggaran listrik dari pihak bernama Iksan dilakukan dengan menggunakan surat kuasa tak bertanggal dan tidak diketahui oleh kerabat Jailani yang bernama Bunahwi.

Surat tersebut diduga tak terverifikasi, namun sudah cukup menjadi dasar tindakan teknis, bahkan dilakukan dua hari sebelum laporan resmi masuk.

Praktik seperti ini melanggar prinsip-prinsip dasar administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014. Tanpa prosedur yang jelas, tidak ada legitimasi bagi tindakan apa pun yang melibatkan aset negara dan menyangkut hak pelanggan.

Dalam konteks ini, publik berhak mempertanyakan siapa sebenarnya Iksan, apa kapasitas hukumnya, dan mengapa laporan yang tidak melalui proses verifikasi dapat langsung direspons dengan tindakan teknis.

Saat dimintai tanggapan terpisah pada Kamis (24/4), Manager UP3 PLN Madura, Fahmi Fahresi, justru memberikan jawaban yang memperlihatkan ketidaktahuan atas seluruh kejadian di lapangan.

“Ya, Achmad Hamdani itu siapa, petugas PLN atau seperti apa?” ucapnya heran.

Fahmi mengakui bahwa pihaknya masih perlu menelusuri dan memahami duduk perkara yang sebenarnya. “Sebentar, saya kroscek juga ke Sumenep ya. Ntar ada Humas saya yang akan menghubungi jenengan setelah ini,” pungkas Manager UP3 PLN Madura.

Jawaban ini menandakan, secara struktural, belum ada kesamaan pemahaman bahkan di level manajemen regional. Dalam situasi seperti ini, PLN wajib tampil terbuka, melakukan audit internal, dan memberikan penjelasan resmi yang menyeluruh.

Sebelum kepercayaan publik hilang seluruhnya, PLN harus segera menjawab: Siapa bertanggung jawab, di mana celah prosedur, dan bagaimana memastikan kejadian seperti ini tidak terulang? ***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan