Owner PR Cahaya Pro Ungkap Usulan ke Menkeu Purbaya saat Rakor Bupati Pamekasan
NEWS PAMEKASAN, DIMADURA – Owner PR Cahaya Pro, H. Fathor Rosi, kembali mengemukakan usulan tarif cukai rokok yang sebelumnya ia ajukan kepada Menkeu Purbaya saat menghadiri rapat koordinasi bersama Bupati Pamekasan Kholilurrahman, Jumat (20/2) malam.
Rakor yang berlangsung di Peringgitan Dalam Rumah Dinas Bupati itu dihadiri jajaran Forkopimda dan para pengusaha rokok. Agenda utama pertemuan membahas tindak lanjut aspirasi Forum Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Lokal Madura (FPBM), terutama terkait kebijakan cukai yang dinilai memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah.
Dalam forum tersebut, H. Rosi mengulas perjalanan kebijakan cukai rokok sejak akhir 1990-an. Menurutnya, sebelum 2005 tarif cukai relatif rendah dan memberi ruang tumbuh bagi pengusaha rintisan. Namun setelah itu, kenaikan pajak dan cukai yang signifikan berdampak pada melemahnya daya beli industri serta turunnya harga tembakau di tingkat petani.
“Pandangan saya, harga tembakau murah hari ini tak lepas dari kebijakan pajak dan cukai sejak 2005. Ketika tarif naik cukup tinggi, otomatis daya beli industri melemah,” paparnya.
Alumnus Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata Pamekasan itu juga mencontohkan komoditas cabai jamu yang pernah menyentuh harga Rp100 ribu hingga Rp120 ribu per kilogram sebelum dikenai pajak ekspor. Setelah pajak diberlakukan tinggi, harganya merosot hingga kisaran Rp30 ribu.
“Saya orang Madura, tahu betul fluktuasi harga tembakau dan cabai jamu. Begitu pajaknya berat, harga langsung jatuh. Tata niaga tembakau juga mengalami hal serupa,” katanya lebih lanjut.
Ia menegaskan, pengusaha rokok di Madura pada dasarnya siap patuh dan menggunakan pita cukai apabila tarifnya realistis.
Dalam pertemuannya dengan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, di Surabaya pada November 2025, H. Rosi mengusulkan agar cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) berada di kisaran Rp150 hingga Rp250 per batang.
Menurutnya, sejumlah pengusaha rokok polos di Pamekasan menyatakan kesanggupan berpita cukai apabila tarif berada di angka Rp250 per batang.
“Tidak ada pengusaha yang mau melawan negara. Semua ingin tenang dan patuh. Kami hanya meminta kebijakan yang sesuai kemampuan,” tegasnya.
PR Cahaya Pro sendiri, lanjutnya, sejak berdiri pada 2015 telah menggunakan pita cukai. Saat harga produknya naik dari Rp4 ribu menjadi Rp6 ribu per bungkus, banyak pihak meragukan daya saingnya. Namun melalui edukasi dan konsistensi, produk tersebut tetap bertahan di pasar.
Ia juga menyinggung praktik perusahaan besar yang membuka pabrik baru dengan klasifikasi golongan lebih rendah sehingga tarifnya lebih murah. Kondisi ini dinilai semakin mempersempit ruang gerak pengusaha lokal.
H. Rosi menekankan bahwa pihaknya tidak meminta disamakan dengan pabrikan besar seperti Sampoerna dan Gudang Garam, melainkan hanya menginginkan kebijakan yang berkeadilan dan proporsional.
“Kami tidak minta disamakan dengan pabrikan besar. Kami hanya ingin kebijakan pita cukai yang berkeadilan,” ujarnya.
Ia pun mengajak pemerintah daerah, Bea Cukai, ulama, dan unsur Forkopimda untuk bersama-sama menyuarakan aspirasi pengusaha tembakau Madura ke pemerintah pusat.
“Kalau ekonomi kita kuat, kita pasti berdaulat. Jangan sampai di negeri sendiri kita justru tertekan,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, hasil rakor tersebut masih menjadi bagian dari proses koordinasi dan penyampaian aspirasi ke pemerintah pusat.
***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow





