PNM Mekar Syariah Kalianget Diduga Langgar PKWT, Karyawan Dipaksa Kerja Hingga Dini Hari
NEWS SUMENEP,DIMADURA–Dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan mencuat di tubuh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar Syariah Unit Kalianget, Kabupaten Sumenep kini jadi sorotan publik.
Sejumlah karyawan mengaku dipaksa bekerja hingga larut malam, bahkan sampai dini hari, jauh melewati batas jam kerja yang diatur dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Beberapa pekerja yang enggan disebutkan namanya inisial (a) menuturkan, kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan menjadi keluhan umum di internal kantor.
“Jam kerjanya sering kali tidak sesuai dengan yang tertulis di PKWT. Kadang pulang jam 9 malam, jam 10 malam, bahkan pernah sampai jam 1 dini hari,” ujarnya , Sabtu (8/11).
Padahal, Kata dia dalam dokumen resmi PKWT, jam kerja karyawan telah diatur secara jelas: Senin sampai Jumat pukul 08.00–16.00 WIB, serta Sabtu pukul 08.00–14.00 WIB.
Namun kenyataannya, aktivitas kerja kerap berlanjut hingga malam dengan alasan pemberkasan atau penyelesaian administrasi.
Lebih lanjut, karyawan itu menegaskan tekanan yang dialami juga dilakukan oleh ketua unit yang dinilai tidak manusiawi.
“Hari ini saja, Sabtu sekitar pukul 18.45, kami lihat masih belum pulang. Alasannya pemberkasan,” jelasnya dengan nada kecewa.
Sementara itu, Eka eva lusiana Manajer Regional Pengawasan & Monitoring di perusahaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM), yang bertugas mengatur zona Sumenep menyampaikan akan menindaklanjuti dan mencari kebenarannya terkait hal tersebut.
”Terkait dengan adanya isu ini, kami akan komunikasikan dengan karyawan yang bersangkutan kalaupun memang benar ada permasalahan akan kami akan selesaikan di Internal perusahaan kami”pungkasnya.
Atas tindakan hal tersebut di duga kuat adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PKWT yang berlaku, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta diperbarui melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow





