NEWS PAMEKASAN, DIMADURA – 11 organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) se-Madura akan menggelar aksi besar-besaran di Pamekasan, Rabu (13/8/2025) siang. Titik kumpul aksi berada di Taman Arek Lancor, sebelum massa bergerak menuju Kantor Bea Cukai Madura.
Hal itu disampaikan salah seorang aktivis Bidik Kabupaten Sumenep, Sufriadi. “Ya, besok kita, saya bersama ketua ormas atau LSM se-Madura, tanggal 13 hari Rabu ya, kita akan melakukan aksi besar-besaran dari berbagai elemen lembaga swadaya masyarakat se-Madura, dan surat pemberitahuan untuk aksi itu sudah diterima oleh Polres Pamekasan,†ungkapnya kepada media ini, Selasa (12/8).
Sufriadi menyatakan bahwa surat pemberitahuan aksi telah diserahkan dan diterima Polres Pamekasan.
"Titik aksi berada di depan Kantor Bea Cukai Madura di Pamekasan. Yang tergabung di situ, ada 11 elemen aktivis dari berbagai aktivis, dan kebetulan kami ini di Sumenep sebagai, anggap sebagai orator atau koordinator aksi. Titik aksi di depan Kantor Bakorwil, utara Arek Lancor, kan posisi kantor itu di sebelah gereja itu kan,†lanjut dia.
Dalam keterangan yang diterima media ini, massa aksi diperkirakan mencapai ±1.000 orang dari berbagai elemen, di antaranya Forum Masyarakat Peduli (FMSP), Front Pejuang Keadilan (FPK), Gerakan Mahasiswa Peduli Sumenep (GMPS), Gerakan Anti Rokok Ilegal (GARI), Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP).
Kemudian dari Aliansi Masyarakat Sumenep Bersatu (AMSB), Masyarakat Peduli Percepatan Pembangunan Sumenep (MP3S), Gibran Center DPD Sumenep, Masyarakat Tani Pamekasan, Himpunan Karyawan Pengrajin Tembakau Sampang, serta Persatuan Buruh dan Ketenagakerjaan Bangkalan.
Koordinator umum aksi tercatat atas nama Imam Syafi’ie, dengan penanggung jawab Didik Haryanto. Sementara Sufriadi, akan bertindak sebagai salah satu koordinator lapangan.
Disampaikan, aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan pembiaran praktik pabrik rokok ilegal.
“Sebenarnya tuntutan kami ini, hasil semalam kita rapat itu, yang pertama, tegakkan peraturan sesuai dengan undang-undang yang berlaku sekarang,†katanya.
"Kedua, tidak tegas oknum-oknum Bea Cukai yang meloloskan seperti orang yang beli pita, yang tidak punya pabrik rokok tapi mempunyai pita, itu kan," imbuhnya.