Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan, Moh. Faridi, menjelaskan isi Perbup Pamekasan Nomor 35 Tahun 2026, yang mengatur pengambilan contoh atau sampel tembakau, termasuk pengendalian dan pengawasan pembelian tembakau dari luar Madura.
Setiap pengambilan sampel, jelas dia, maksimal satu kilogram dan wajib dihitung atau dibayar apabila transaksi jual beli terjadi.
Setiap perusahaan atau perorangan yang melakukan pembelian tembakau juga wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang pengawasannya dilakukan Disperindag.
“Tim pengawas terdiri dari dinas terkait. Disperindag melibatkan perguruan tinggi, dan kepolisian, semuanya itu sudah bekerja,” ungkapnya.
Faridi menyebut terdapat sejumlah laporan mengenai tembakau yang dijual di bawah Biaya Pokok Produksi (BPP). Namun setelah dilakukan pengecekan, harga tersebut berkaitan dengan kualitas daun tembakau yang masih berada di bagian bawah.
“Daun bawah itu memang harganya lebih murah, begitu. Ketika daun tengah ke atas itu kan sudah sesuai dengan BPP bahkan sudah melampaui BPP,” jelasnya.
Sebelum mengakhiri keterangan, ia mengimbau seluruh pihak mematuhi regulasi yang berlaku. Menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk menjaga kepentingan seluruh pihak dalam rantai perdagangan tembakau, mulai dari gudang, bandul, hingga petani.
“Saya mengimbau semua pihak untuk patuh terhadap regulasi, karena semua itu akan berdampak baik terhadap ekonomi pertembakauan,” pungkasnya. ***

