NEWS DIMADURA, SUMENEP– Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Banaresep Barat hingga kini masih belum mencapai kepastian,
Diketahui bahwa pendaftaran PAW di desa tersebut telah dimulai sejak September 2023 lalu, namun hingga tahun 2025 pelaksanaannya belum juga terealisasi.
Seorang warga Desa Banaresep Barat, Atikurrahman, mengungkapkan bahwa masyarakat desa telah lama menantikan kepastian mengenai pelaksanaan PAW ini.
“Warga di Desa Banaresep Barat sudah lebih dari satu tahun menunggu keputusan terkait pelaksanaan PAW. Sejak September 2023 hingga awal 2025, belum ada kejelasan sama sekali,” ujar Atik, sapaan akrbanya
Atikurrahman juga mengatakan bahwa tahapan persiapan pelaksanaan PAW sebenarnya sudah lama dilakukan, termasuk proses pendaftaran yang mencakup tujuh calon peserta.
“Persiapan sudah dilakukan sejak lama, bahkan berkas pendaftaran dari tujuh calon sudah diserahkan. Namun, hingga saat ini tidak ada tindak lanjut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Atikurrahman menjelaskan bahwa ia pernah mencari kejelasan ke Kantor Kecamatan Lenteng, tetapi jawaban yang diperoleh tidak memuaskan dan terkesan tidak sinkron.
“Saya sudah bertanya langsung kepada Camat Lenteng terkait kepastian pelaksanaan PAW. Camat menyebutkan bahwa PAW masih menunggu hasil sengketa Pilkada selesai. Padahal, pelaksanaan PAW tidak ada kaitannya dengan Pilkada, karena panitia PAW dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bukan Komisi Pemilihan Umum (KPU),” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui Via WhatsApp.