NEWS SUMENEP – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep menyelaraskan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 dengan kebijakan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).
Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, menegaskan pentingnya sinkronisasi ini sebagai dasar penyusunan APBD 2025.
BACA JUGA: Poin-poin Penting Cara Memahami Ondhagga Basa Madura
Menurut Arif, sinkronisasi ini penting untuk memastikan dokumen perencanaan di tingkat daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan untuk tahun 2025.
“Jadi dalam hal ini, KEM-PPKF akan menjadi dasar dalam penyusunan Dokumen APBD Kabupaten Sumenep tahun 2025,” tegasnya, sebagaimana keterangan yang diterima media ini, Kamis (13/6).
Pihak Bappeda Sumenep diharapkan mampu menyerap masukan mengenai sinkronisasi dokumen perencanaan daerah yang sesuai dengan KEM-PPKF.
“KEM ini menguraikan perkembangan ekonomi global dan domestik dalam beberapa tahun terakhir serta perkiraan dan prospek ekonomi domestik dan global ke depan, khususnya untuk tahun-tahun berikutnya,” papar Arif lebih gamblang.
Untuk mempersiapkan hal itu, kata dia, Bappeda Sumenep menurutnya sudah melakukan konsultasi dengan Bappeda Provinsi Jawa Timur di Surabaya pada Rabu, 5 Juni 2024.
Menurut Arif, informasi dari KEM-PPKF akan menjadi asumsi dasar ekonomi makro untuk menyusun pokok-pokok dan arah kebijakan fiskal mendatang.
PPKF sendiri merinci arah dan strategi kebijakan fiskal jangka menengah dan tahunan yang akan ditempuh pemerintah.
BACA JUGA: Mengenal 4 Jenis Seni Permainan Kuda Tradisional Masyarakat Madura
“Tujuannya adalah untuk merespons dinamika perekonomian, menjawab tantangan, mengurai isu-isu strategis, dan mendukung pencapaian sasaran pembangunan,” jelas Arif.
Sata ini, sambung dia, RKPD 2025 Kabupaten Sumenep disusun berdasarkan RPJMD tahun 2021-2026. Selain itu, Sumenep juga sedang menyusun RPJPD 2025-2045 dan RPJMD 2025-2029 dengan tahun 2025 sebagai tahun awal.
“Ini untuk memastikan RKPD 2025 tetap selaras dengan RPJPD dan RPJMD yang sedang disusun, terutama di tahun awal,” terang Arif.
Arif menambahkan bahwa Bappeda Provinsi Jawa Timur merekomendasikan agar dokumen RKPD mencantumkan kinerja enam indikator ekonomi makro di Kabupaten Sumenep.
Indikator tersebut meliputi Indeks Modal Manusia, pertumbuhan ekonomi, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), Gini rasio, Indeks Gas Rumah Kaca, serta Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN).
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan perencanaan pembangunan di Sumenep dapat lebih terarah dan sesuai dengan perkembangan ekonomi makro serta kebijakan fiskal yang berlaku.***