SumenepTomang

PN Sumenep Vonis Dua Terdakwa Kasus Pil YY, Almarhum Zainol Hayat Gugur

Avatar Of Dimadura
661
×

PN Sumenep Vonis Dua Terdakwa Kasus Pil YY, Almarhum Zainol Hayat Gugur

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Ketuk Palu Hakim Pn Sumenep Atas Kasus Penyalahgunaan Pil Yy Yang Melibatkan 3 Orang Terdakwa, Salah Satunya Almarhum Zainol Hayat (Istimewa)
Ilustrasi Ketuk Palu Hakim PN Sumenep atas Kasus Penyalahgunaan Pil YY yang melibatkan 3 orang terdakwa, salah satunya almarhum Zainol Hayat (Istimewa)

Logo Dimadura.idNEWS SUMENEP – Proses hukum untuk kasus penyalahgunaan Pil YY yang sebelumnya menjerat almarhum Zainol Hayat bin Moh Rofi’ie telah inkrah.

Kasus ini melibatkan dua terdakwa lain, Khairul Anam bin Wasid dan Khairil Hadi bin Hamidi, yang baru-baru ini divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Sidang putusan terhadap kedua terdakwa dilaksanakan Selasa,11 Juni 2024.

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Pasang Iklan Bisnis Dimadura
PASANG BANNER, HUBUNGI KAMI: 082333811209

Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, menuntut satu tahun penjara, Majelis Hakim memutuskan hukuman tujuh bulan penjara untuk masing-masing terdakwa.

BACA JUGA: Dorong Komunitas Sastra, Kemendikbudristek RI Terbitkan SK Penetapan Calon Penerima Banpem 2024

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Arief Fatony, menjelaskan, putusan tersebut berdasarkan pertimbangan karena jumlah barang bukti yang sedikit dan terdakwa bukan bagian dari sindikat besar.

“Mereka bukan sindikat peredaran Pil YY,” terang Hakim Arief, sebagaimana keterangan yang diterima media ini, Rabu (12/6).

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa peredaran Pil YY hanya terjadi di wilayah Kecamatan Pragaan, dan kedua terdakwa masih berusia muda serta berstatus pelajar. “Jadi, harapannya bisa memperbaiki masa depannya,” tambahnya.

Sementara itu, perkara terhadap almarhum Zainol Hayat dinyatakan gugur sesuai Pasal 77 KUHP karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia. “Kewenangan menuntut pidana dihapus jika terdakwa meninggal dunia,” tandas Arief.

Di sisi lain, kuasa hukum terkdakwa Khairil Hadi, Marlaf Sucipto, menyatakan bahwa kliennya menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan banding.

“Klien saya sudah menjalani masa tahanan kurang lebih lima bulan. Jadi, kurungan penjara yang harus dijalani kurang lebih sudah tersisa dua bulan,” kata Marlaf.

Begitu pula dengan kuasa hukum Khairul Anam, Jakfar Faruq Abdillah, yang menyatakan bahwa kliennya juga menerima putusan dan tidak akan mengajukan banding. “Klien saya sudah menyatakan menerima terhadap putusan,” singkat Faruq.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *