dimadura
Beranda Tomang Sumenep Kepala ULP PLN Sumenep Diduga Bohongi Publik soal PHK Oknum Kasus Ganti kWh Pelanggan

Kepala ULP PLN Sumenep Diduga Bohongi Publik soal PHK Oknum Kasus Ganti kWh Pelanggan

Potret Kantor ULP PLN Sumenep yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo, Mastasek, Pabian, Kecamatan Kota, Kamis 24 April 2025. (Foto: Mazdon/Doc. Dimadura)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP, DIMADURA Dugaan rekayasa penggantian kWh meter di tambak udang milik Jailani memasuki babak penuh kejanggalan. PLN ULP Sumenep belum juga mengambil sikap tegas, apalagi memberikan kepastian hukum terhadap petugas yang dituding melakukan praktik manipulatif.

Kepala ULP PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, saat dikonfirmasi Rabu (23/4), menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendekatan komunikasi.

“Masih melakukan komunikasi dengan Jailani dan Bunahwi, untuk tindak lanjutnya seperti apa,” ucap Pangky.

Kepala Ulp Pln Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, Saat Menyampaikan Keterangan Di Ruang Kerjanya (Foto: Mazdon/Doc. Dimadura)
Kepala ulp pln sumenep, pangky yonkynata ardiyansyah, saat menyampaikan keterangan di ruang kerjanya, senin 21 april 2025 (foto: mazdon/doc. Dimadura)

Namun saat ditanya soal legalitas surat kuasa yang digunakan sebagai dasar penggantian kWh meter, Pangky justru belum bisa memastikan keabsahannya. “Makanya kami akan komunikasi dengan Bunahwi,” ujarnya.

Lebih dari itu, Pangky juga tidak bisa memberikan kepastian terkait keberadaan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) salah satu oknum yang masih muncul di lapangan meski diklaim sudah tidak lagi bertugas.

“Kalau untuk bukti surat PHK itu ada di atasan saya. Tentu, saya tidak bisa langsung menunjukkan, harus koordinasi dulu,” katanya, Senin (21/4).

Padahal sebelumnya, nama eks pegawai PLN bernama Dani disebut-sebut masih terlibat dalam tindakan teknis di lapangan terkait kasus Jailani. Belum juga dugaan kongkalikong antara Dani dengan Benny dan Iksan, yang dalam hal ini keduanya bertindak sebagai eksekutor penggantian kWh meter di tambak Jailani.

Hal ini memunculkan pertanyaan publik atas lemahnya sistem pengendalian internal di tubuh PLN Sumenep.

Sikap pasif dan tidak konsisten PLN dalam menangani persoalan ini menambah keraguan publik. Jailani pun terkesan diperlakukan sebagai tertuduh, tanpa kejelasan prosedural dan pembuktian yang sahih.

Sebagaimana diberitakan, nama Iksan mencuat sebagai pelapor dugaan penyalahgunaan listrik. Sementara Benny adalah petugas resmi dari PLN Sumenep yang menyerahkan surat pelanggaran dan denda kepada Jailani (Persil, adik Bunahwi).

Hingga kini, Kepala ULP PLN Sumenep belum menjelaskan secara terbuka siapa Iksan, apa kapasitasnya, dan motif pelaporannya.

Ironisnya, laporan itu menggunakan surat kuasa dari seseorang bernama Bunahwi — kerabat Jailani — namun surat tersebut tak memiliki tanggal dan tidak pernah diverifikasi PLN. Aksi penggantian kWh meter bahkan dilakukan dua hari sebelum laporan resmi masuk.

Praktik ini diduga melanggar prinsip dasar administrasi dan legalitas tindakan BUMN sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kamis (24/4), Manager UP3 PLN Madura, Fahmi Fahresi, mengaku belum mengetahui kasus tersebut. “Ya, Achmad Hamdani itu siapa, petugas PLN atau seperti apa?” heran Fahmi balik bertanya.

Ia menambahkan, pihaknya masih akan melakukan koordinasi internal untuk mengetahui duduk perkara sebenarnya.
“Sebentar, saya kroscek juga ke Sumenep ya. Ntar ada Humas saya yang akan menghubungi jenengan setelah ini,” tutupnya. ***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan