PKL di Jalan Nasional Sumenep-Pabian Ditertibkan, DKUPP Beri Solusi dan Pembinaan
NEWS DIMADURA, SUMENEP–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) setempat melakukan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan.
Penertiban dilakukan di sepanjang jalan nasional di Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep yang berlangsung pada Kamis (10/4/2025).
Langkah tersebut sebagai bentuk menjaga kelancaran lalu lintas dan menegakkan aturan penataan ruang yang berlaku.
Kegiatan ini dipimpin oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, bekerja sama dengan unsur Forkopimka setempat, termasuk Camat Kota Sumenep, Kepala Desa Pabian, Kodim 0827, Polres Sumenep, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli, mengatakan bahwa keberadaan PKL di lokasi tersebut telah menjadi perhatian serius karena dinilai mengganggu ketertiban umum dan keselamatan lalu lintas.
Selain itu, kawasan itu masuk dalam zona merah yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas usaha, sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
“Sepanjang jalan ini merupakan jalur nasional dan dikategorikan sebagai zona merah. Karena itu, segala bentuk kegiatan usaha tidak diperkenankan berlangsung di area ini,” ujar Ramli.
Ia menjelaskan, langkah yang diambil bukan untuk membatasi hak masyarakat dalam mencari nafkah, melainkan untuk menegakkan aturan yang berlaku.
Pihaknya juga akan tetap terus membuka ruang bagi warga untuk menjalankan usaha asalkan dilakukan di lokasi yang sesuai ketentuan.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 20 pedagang yang hadir menyatakan kesediaannya untuk mematuhi aturan dengan menandatangani surat pernyataan.
“Bila ada yang ingin berpindah tempat dan perlu membongkar bangunan usahanya, silakan. Kami beri waktu tiga hari untuk melakukan penyesuaian secara mandiri,” tandasnya.
Ramli menegaskan, jika hingga batas waktu yang ditentukan para pedagang tidak memindahkan lapaknya, maka pihak berwenang akan mengambil langkah tegas berupa penertiban langsung di lapangan.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow



