SampangTomang

Polres Sampang Ungkap Kasus Tindak Pindana Perdagangan Orang, Satu Tersangka Ditangkap

Avatar Of Uswatun Hasanah Se
391
×

Polres Sampang Ungkap Kasus Tindak Pindana Perdagangan Orang, Satu Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sampang, Akbp Hendro Sukmono Saat Menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tppo
Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono saat menggelar Konferensi pers ungkap kasus TPPO

NEWS DIMADURA, SAMPANG – Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Selasa (3/12/2024).

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang diduga tersangka berinisial F (47) warga Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang.

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Harga Booking Di Myze Hotel
Contact Me at: 082333811209

Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Kemudian Satreskrim Polres Sampang unit PPA dengan tim menidak lanjuti dan melakukan pendalaman laporan tersebut dan dibuatkan laporan polisi nomor 56 per tanggal 29 November 2024.

“Kemudian kepolisian melakukan tindakan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial F dan tiga orang calon korban asal Lombok Barat NTB yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi dan Dubai,”ungkapnya.

Setelah dilakukan pendalaman, kata Hendro, pelaku memperoleh korban dari orang ketiga yang saat ini masih DPO, yaitu berinisial B dan M.

“Dia (pelaku) membeli para korban dari pihak ketiga tersebut dengan harga 15 juta yang kemudian akan rencana dijual ke negara penerima Arab Saudi dan Dubai yang masing-masing dihargai 40 juta,” terangnya.

Adapun motifnya, pelaku menjanjikan kepada korban akan diberangkatkan menjadi TKI secara gratis dan cara legal. Namun buktinya dia memberangkatkan dengan cara ilegal

“Untuk pasal pelaku kami kenakan pasal 1 dan 2 undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 81 undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia untuk ancaman hukumannya yang satu 10 tahun maksimal 10 tahun dan yang satunya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,”pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *