dimadura
Beranda Tomang Sumenep Polres Sumenep Gelar Upacara PTDH, Kapolres Tekankan Integritas Personel

Polres Sumenep Gelar Upacara PTDH, Kapolres Tekankan Integritas Personel

Foto:  Polres Sumenep Gelar Upacara PTDH di halaman Mapolres, Selasa (18/11/2025). (Istimewa/Doc. Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP, DIMADURA–Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang anggotanya berinisial Aipda FH melalui sebuah upacara resmi di halaman Mapolres, Selasa (18/11/2025).

‎Upacara tersebut dipimpin langsung Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, dan diikuti jajaran pimpinan hingga personel bintara serta ASN.

‎Kapolres Rivanda menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan langkah akhir setelah proses evaluasi panjang yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

‎Ia menekankan, penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat disiplin dan memastikan reformasi birokrasi di tubuh Polri berjalan konsisten.

‎“Keputusan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh atas pelanggaran yang dilakukan anggota bersangkutan. Kami berharap hal ini menjadi pengingat bagi seluruh personel untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme,” ujar Rivanda.

‎Kapolres juga mengingatkan seluruh anggota agar senantiasa mengevaluasi diri, mulai dari perilaku, etika, hingga kinerja saat menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

‎Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

‎Rivanda juga mengajak jajarannya menjaga marwah institusi dan memohon agar setiap langkah pengabdian mendapat perlindungan Tuhan Yang Maha Esa.

‎“Jangan sampai ada tindakan yang mencederai nama baik organisasi. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan loyalitas, karena masyarakat menaruh harapan besar kepada kita,” tutur dia.

‎Upacara kemudian diakhiri dengan penegasan bahwa Aipda FH resmi dilepas dari keanggotaan Polri dan berstatus sebagai warga sipil sesuai aturan yang berlaku.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan