Polres Sumenep Gelar Upacara PTDH, Kapolres Tekankan Integritas Personel
NEWS SUMENEP, DIMADURA–Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang anggotanya berinisial Aipda FH melalui sebuah upacara resmi di halaman Mapolres, Selasa (18/11/2025).
Upacara tersebut dipimpin langsung Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, dan diikuti jajaran pimpinan hingga personel bintara serta ASN.
Kapolres Rivanda menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan langkah akhir setelah proses evaluasi panjang yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Ia menekankan, penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat disiplin dan memastikan reformasi birokrasi di tubuh Polri berjalan konsisten.
“Keputusan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh atas pelanggaran yang dilakukan anggota bersangkutan. Kami berharap hal ini menjadi pengingat bagi seluruh personel untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme,” ujar Rivanda.
Kapolres juga mengingatkan seluruh anggota agar senantiasa mengevaluasi diri, mulai dari perilaku, etika, hingga kinerja saat menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Rivanda juga mengajak jajarannya menjaga marwah institusi dan memohon agar setiap langkah pengabdian mendapat perlindungan Tuhan Yang Maha Esa.
“Jangan sampai ada tindakan yang mencederai nama baik organisasi. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan loyalitas, karena masyarakat menaruh harapan besar kepada kita,” tutur dia.
Upacara kemudian diakhiri dengan penegasan bahwa Aipda FH resmi dilepas dari keanggotaan Polri dan berstatus sebagai warga sipil sesuai aturan yang berlaku.***
Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.
Follow




