SumenepTomang

Pria di Sumenep Tega Perkosa Adik Kandung Sendiri Sampai Hamil

Avatar Of Ari Si
548
×

Pria di Sumenep Tega Perkosa Adik Kandung Sendiri Sampai Hamil

Sebarkan artikel ini
1727088615683
Foto. Potret Pelaku Pemerkosaan, RFC (29) adik kandung sendiri saat diringkus Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep. ( Foto: Ari SI for Dimadura).

 

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, SUMENEP–Kepolisian Resor (Polres) Sumenep Jawa Timur berhasil menangkap RFC (29), tersangka pelaku pemerkosaan terhadap adik kandungnya sendiri K (21) di Bali. Senin (23/09/24).

KONTEN PROMOSI | SCROLL ...
Harga Booking Di Myze Hotel
Contact Me at: 082333811209

Penangkapan dilakukan berdasarkan LP/B/213/IX/2023/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jatim, tanggal 7 September 2023.

Kejadian tersebut bermula di rumah korban, K (21), yang beralamat di Dusun Taroman, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep pada hari Kamis bulan Maret sekira pukul 12.30 wib.

Saat itu korban melihat tersangka masuk kedalam kamar korban, tiba tiba menarik tangan korban ke ruang depan TV.

Diketahui pelaku perbuatan keji tersebut tiada lain merupakan RFC (29) kakak kandung korban yang bersatus mempunyai istri dan anak.

Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso mengungkapkan bahwa korban sempat melakukan perlawanan dengan melakukan beberapa perkataan pada pelaku.

“Kamu mau ngapain, saya ini saudaramu”, tidak peduli dengan pembicaraan korba, tersangka langsung mendorang korban dan melakukan hubungan intim, dan saat itu korban berteriak, berhenti kak, saya ini saudara kamu,” ungkap Kapolres Sumenep AKABP Henri Noveri Santoso.

Atas kejadian ini korban di bawa ke Puskesmas Batang-batang tanggal 5 September 2023 untuk lakukan tes urine dan nanyatakan positif hamil.

Di waktu itu pula korban mengeluh perut merasa sakit yang kemudian tiba tiba korban melahirkan bayi yang berjenis kelamin perempuan.

Namun beberapa menit kemudian nasib bayi tersebut dinyatakan meninggal oleh dokter Puskesmas.

“Tersangka diketahui berada di dalam gudang kain yang beralamat di jalan Karya Makmur, Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar Balipada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekira pukul 17.00 wita yang kemudian unit Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka RFC,” terangnya.

Menurutnya pelaku setelah diinterogasi mengakui telah rudapaksa terhadap adik kandungnya, sehingga tersangka dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut

Atas kejadian ini polres Sumenep berhasil amanka barang bukti berupa sepotong kaos lengan pendek warna hitam dibagian dada ada gambar beruang, sepotong sarung warna hitam kombinasi warna putih dan orange.

Sementara berdasarka dari pengakuan pelaku RFC (29) saat itu ia melakukan perbuatan kejinya dalam kondisi mabok berat pengaruh minuman keras.

“Saya lakukan satu kali dan dalam terpengaruh minuman keras,” ucapnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 15 ayat (1) huruf a, pasal 6 huruf b,c UU RI No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *