dimadura
Beranda Headline Konsultan Hukum PPLP PT PGRI Angkat Suara soal Rektor Prematur UPI Sumenep

Konsultan Hukum PPLP PT PGRI Angkat Suara soal Rektor Prematur UPI Sumenep

Konsultan Hukum PPLP PT PGRI Sumenep, Ach. Novel, Saat Diwawancara soal Pengangkatan Rektor UPI Sumenep 2025-2029 di Ruang Tamu RS Sumekar, Selasa 30 September 2025 (Foto: Doc. Dimadura)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP, DIMADURA – Pengangkatan Dr. Asmoni sebagai Rektor Universitas PGRI (UPI) Sumenep periode 2025–2029 memicu perdebatan di internal yayasan. Konsultan hukum PPLP PT PGRI Sumenep, Ach. Novel, menilai keputusan itu terkesan mengabaikan sejarah masa jabatan pimpinan sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, Asmoni mulai menjabat Ketua STKIP PGRI Sumenep sejak 2016–2017, melanjutkan kepemimpinan Musaheri secara definitif, dan terhitung periode pertama karena tidak berstatus pelaksana tugas (Plt).

Pada 2018–2022 ia kembali memimpin STKIP PGRI Sumenep untuk periode kedua, dan berlanjut pada periode ketiga (2022–2026).

Sebelum masa jabatan ketiganya berakhir, PPLP menunjuk Asmoni sebagai Rektor UPI Sumenep untuk periode 2025–2029. Jika mengacu pada PP No. 90 Tahun 2023, semestinya Asmoni melanjutkan periode ketiga sebagai Plt rektor hingga 2026, bukan memulai periode baru.

Kondisi itu membuat masa kepemimpinannya terakumulasi panjang, yang oleh Ach. Novel disebut berlebihan. “Kalau begitu kan 14 tahun, ini terkesan arogansi jabatan,” katanya saat ditemui di kediamannya di ruang tamu RS Sumekar, Selasa (30/9/2025).

Ia mengaku terkejut ketika menemukan adanya catatan tambahan masa jabatan 2025–2029. “Berarti dalam mengambil suatu bentuk kebijakan, PPLP PGRI itu tidak melihat daripada sejarah,” simpul Novel.

Ach. Novel menyebut, lahirnya Universitas PGRI tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang lahirnya STKIP, sehingga masa kepemimpinan Asmoni sebelumnya yang sudah berjalan selama dua tahun mesti tetap dihitung.

“Dalam menentukan suatu hukum seharusnya juga melihat daripada sejarah. Karena lahirnya Universitas PGRI ini, hal-halnya, asbabun nuslzulnya itu kan dari STKIP. Itu yang harus dipegang, sedangkan di periode kemarin, beliau kan sudah 2 tahun memimpin,” ungkapnya.

Ia menilai pengangkatan rektor baru seakan menghapus masa kepemimpinan yang sudah berjalan di STKIP. “Sekarang dengan adanya Universitas ini, dianggap yang lama sudah tidak terhitung. Itulah yang kemudian saya anggap tidak benar,” kesan dia.

“Ini kan akhirnya kemudian yayasan, apakah yayasan ini kemudian dibodohi oleh orang-orang tertentu, ataukah memang ketidaktahuannya, itu yang saya heran,” tegasnya menambahkan.

Lebih lanjut, Novel juga menyoroti aspek historis lembaga. “Perlu dipahami, lembaga ini adalah milik daripada masyarakat Sumenep. Apalagi dana-dananya, itu kan banyak dari guru-guru saat awal berdiri. Sejarahnya begitu, gitu loh, dari dulu gitu,” katanya.

Meski secara legalitas keputusan yayasan sah, Novel mengingatkan kebijakan itu berpotensi menciptakan organisasi yang tidak sehat.

“Memang kalau masalah legalitasnya, ya sah. Yayasan menerbitkan, memang betul seperti itu. Hanya, kebijakan itu kurang tepat menurut saya. Kalau begitu cara menentukan pimpinan, ini akan menjadi lembaga yang kurang sehat nantinya, kalau tetap seperti ini, kemimpinan berjalan terlalu lama,” pungkas Ach. Novel.

Sebelumnya, Ketua PPLP PT PGRI Sumenep, Sunaryo, menegaskan bahwa pengangkatan rektor telah sesuai mekanisme internal yayasan. “Itu sudah melalui rapat, PPLP mengangkat di antara dua yang berusaha ikut membantu memajukan, kan dua calonnya dari kami,” jelasnya, katanya, Senin (29/9).

Menurut Sunaryo, keputusan itu juga berdasar petunjuk Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). “Kalau tidak mengangkat, itu nanti akan diisi oleh LLDIKTI,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pengangkatan rektor baru tidak bersifat sementara. “Bukan pengangkatan sementara, istilahnya itu adalah, satu, dalam keadaan tradisi, dan yang kedua adalah dalam keadaan khusus,” urai Naryo.

Hingga kini, LLDIKTI belum memberikan penjelasan resmi terkait polemik tersebut. Ke depan, sikap LLDIKTI akan menjadi penentu, “Apakah mengesahkan keputusan yayasan atau meminta universitas menempuh mekanisme sesuai statuta.”

***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan