dimadura
Beranda Tomang Sampang Puluhan Kendaraan Dinas di Sampang Belum Lakukan Uji Kir

Puluhan Kendaraan Dinas di Sampang Belum Lakukan Uji Kir

Mobil angkutan barang Dinas DLH Perkim Sampang di parkir di halaman kantornya (Foto: Zainullah for dimadura.id)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, SAMPANG – Puluhan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur, terdata belum melakukan uji kir. Padahal kewajiban tersebut diatur untuk menjamin keselamatan dan kelayakan kendaraan.

Berdasarkan rekapitulasi Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang, terdapat 58 unit kendaraan dinas yang masuk kategori wajib uji. Rinciannya, 6 unit mobil bus dan 52 unit mobil barang.

Namun, hingga Agustus 2025 hanya 8 unit kendaraan dinas yang tercatat sudah melakukan uji kir. Dengan rincian, 2 unit bus dan 6 unit mobil barang. Sisanya, 50 kendaraan dinas belum memenuhi kewajiban tersebut.

Kepala Dishub Sampang, R. Chalilurachman melalui Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Mamik Susriniwati, menyayangkan masih rendahnya kepatuhan uji kir kendaraan dinas.

“Dishub sebenarnya sudah melakukan jemput bola dengan sosialisasi dan bahkan pernah menyurati dinas terkait agar segera melakukan uji kir. Tapi hingga kini mayoritas kendaraan dinas belum diuji,” ungkap Mamik, Rabu (27/8/2025).

Menurutnya, seluruh kendaraan dinas baik mobil barang maupun bus angkutan penumpang wajib mengikuti uji kir sesuai regulasi. Bahkan untuk kendaraan baru hasil pengadaan, sebelum digunakan harus melalui uji kir pertama terlebih dahulu.

“Untuk uji kir pertama pada mobil baru berlaku satu tahun. Setelah itu, wajib dilakukan uji kir dua kali dalam setahun, setiap enam bulan sekali. Dan perlu diketahui, biaya uji kir gratis, tidak dipungut biaya,” jelasnya.

Dishub Sampang pun mengimbau agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera melakukan uji kir kendaraan dinasnya yang sudah habis masa berlaku.

“Uji kir ini bukan sekadar formalitas, tapi demi memastikan kendaraan laik jalan dan aman digunakan. Jadi kami harap dinas-dinas segera patuh terhadap aturan ini,” tegas Mamik.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan