dimadura
Beranda Tomang Sampang Ngaku Bawa Jagung, Sopir Truk di Sampang Ketahuan Selundupkan 193 Sak Pupuk Subsidi

Ngaku Bawa Jagung, Sopir Truk di Sampang Ketahuan Selundupkan 193 Sak Pupuk Subsidi

Polres Sampang menggelar konferensi pers terkait penyelundupan ratusan sak pupuk subsidi (Dok. dimadura.id)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS DIMADURA, SAMPANG – Aksi licik seorang sopir truk di Jalan Raya Karangpenang, Kabupaten Sampang, Madura, berhasil digagalkan petugas Kepolisian.

Pria berinisial MF (21) ini awalnya mengaku hanya mengangkut jagung. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, truk yang dikendarainya justru penuh dengan pupuk bersubsidi ilegal yang diduga hendak dikirimkan ke luar daerah.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan bahwa dari truk tersebut ditemukan total 193 sak pupuk, yang terdiri dari 88 sak pupuk urea dan 105 sak pupuk phonska. Barang tersebut diduga kuat akan diselundupkan ke luar daerah tanpa dokumen resmi.

“Pelaku tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan atau distribusi resmi, sehingga langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (10/4/2025).

Menurut Hartono, penyelidikan masih berlanjut guna menelusuri siapa pemilik sebenarnya dari pupuk tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan kios atau distributor nakal.

MF kini dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

“Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas Hartono.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena pupuk bersubsidi merupakan komoditas vital bagi petani dan harus dijaga agar distribusinya tepat sasaran.

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan