dimadura
Beranda Tomang Sumenep Sidang ODGJ Sapudi di PN Sumenep Ungkap Banyak Kejanggalan, Publik Pertanyakan Keadilan Terdakwa

Sidang ODGJ Sapudi di PN Sumenep Ungkap Banyak Kejanggalan, Publik Pertanyakan Keadilan Terdakwa

Foto: Sidang kasus dugaan pengeroyokan terhadap ODGJ yang menyeret empat terdakwa berlangsung di Pengadilan Negeri Sumenep, (11/12/25).(Doc. Dimadura).

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP,DIMADURA–Sejumlah kejanggalan kembali tersingkap dalam persidangan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Pulau Sapudi.

‎Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sumenep, Kamis (11/12/2025), memunculkan pertanyaan besar mengenai perbedaan status hukum para pihak yang terekam terlibat dalam peristiwa tersebut.

‎Dalam persidangan, jaksa memutar cuplikan video kejadian yang memperlihatkan keberadaan seorang warga bernama Senawi di lokasi.

‎Rekaman itu menunjukkan Senawi ikut melakukan tindakan fisik terhadap Sahwito, ODGJ yang menjadi korban.

‎Meski begitu, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Senawi tidak berstatus sebagai tersangka dan hanya disebut sebagai saksi.

‎Sementara itu, tiga warga lainnya Musahwan, Tolak Edy, dan Suud duduk sebagai terdakwa.

‎Kuasa hukum terdakwa, Marlaf Sucipto, menilai adanya ketidakseimbangan dalam penetapan peran para pihak. Ia menegaskan bahwa video yang dihadirkan justru memperlihatkan Senawi berperan aktif, sejajar dengan perbuatan yang disangkakan kepada tiga terdakwa.

‎“Dalam rekaman itu tampak jelas Senawi tidak hanya menyaksikan. Ia ikut melakukan pemukulan. Fakta ini tidak bisa diabaikan,” ujar Marlaf di hadapan majelis hakim.

‎Video tersebut, menurut Marlaf, memperlihatkan tindakan Senawi yang sama aktifnya dengan terdakwa, termasuk dalam proses pengikatan Sahwito.

‎Ketidaksesuaian antara BAP dan fakta visual dari video memunculkan pertanyaan baru: mengapa Senawi tidak dijadikan tersangka?

‎Marlaf meminta majelis hakim memanggil Senawi untuk memberikan keterangan langsung. Permintaan itu disampaikan kepada Ketua Majelis Hakim, Tedja.

‎“Ketiga klien kami dijerat karena dianggap turut mengikat. Namun, orang yang perannya sama atau bahkan lebih terlihat melakukan kekerasan justru berstatus saksi. Hal ini perlu diklarifikasi,” tegas Marlaf.

‎Kondisi itu membuat publik, khususnya masyarakat Sapudi, mulai mempertanyakan objektivitas penyidik dalam menetapkan tersangka.

‎Dalam sidang sebelumnya, Senin (8/12/2025), penyidik dari Polsek Nonggunong, Bripka Mastoyo, memberikan keterangan mengenai dasar penetapan ketiga terdakwa.

‎“Mereka ikut mengikat, seperti yang terlihat dalam video,” ujarnya di depan hakim saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terkait kesesuaian BAP dengan bukti visual.

‎Namun, bagi Marlaf, penjelasan itu belum cukup menjawab perbedaan perlakuan hukum antara para pihak yang diduga sama-sama terlibat dalam tindakan terhadap Sahwito.

‎Perkara dengan nomor Perkara Nomor 217/Pid.B/2025/PN.Smp. ini pun terus menjadi perhatian publik.

‎Dugaan ketidakadilan dalam proses penyidikan serta perbedaan status hukum para pihak dinilai sebagai titik krusial yang perlu dijelaskan secara lebih terbuka.

‎”Sidang ini akan kembali dilanjutkan pada Senin (22/12/2025) dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi,”pungkasnya.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan