NEWS DIMADURA, SAMPANG – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sampang, Madura, Provinsi Jawa Timur, mencatat dari Januari hingga November 2024, menerima laporan perkara sebanyak 1.746 kasus. Dari jumlah tersebut, 1.511 perkara diantaranya telah menjalani putusan tetap.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sampang, Abd. Rahman mengatakan dari 1.746 perkara terdiri dari permohonan perceraian, isbat nikah, dispensasi kawin, isbat nikah, pembatalan perkawinan, dan lain sebagainya.
“Dari jumlah perkara ini yang sudah menjalani putusan tetap sebanyak 1.511 perkara,” ujarnya.
Rahman mengungkapkan bahwa dari sekian banyak laporan perkara yang diterima didominasi oleh permohonan perceraian, yakni mencapai 1.339 perkara.
Menurutnya, kebanyakan perceraian diajukan oleh pihak istri mencapai 952 perkara. Sedangkan cerai talak yang diajukan oleh suami sebanyak 387 perkara.
“Jadi dalam perkara perceraian ini lebih banyak istri yang mengajukan gugat cerai terhadap suami,” kata Rahman saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Rahman menjelaskan bahwa faktor yang melatarbelakangi penyebab perceraian bervariatif, mulai persoalan ekonomi, pertengkaran yang terus menerus, mabuk, judi, kawin paksa, meninggalkan salah satu pihak, poligami, hukuman penjara, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Namun yang paling dominan kasus penyebab perceraian ini adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus yakni mencapai 1.190 kasus, kemudian faktor ekonomi sebanyak 39 kasus, dan meninggalkan salah satu pihak 16 kasus.
“Mereka mengajukan gugatan perceraian pertama kali masuk itu karena perselisihan atau pertengkaran. Namun setelah ditelusuri di persidangan ternyata pihak lawan atau suami itu karena judi online,” bebernya.
Untuk menekan angka perceraian, Rahman menghimbau apabila terjadi perselisihan dalam keluarga atau rumah tangga hendaknya mencari solusi jalan keluarnya, dan salah satu pihak ada yang mengalah.
“Namun disetiap kali persidangan ada upaya untuk perdamaian, disarankan untuk pihak yang mengajukan untuk berdamai,” kata Rahman.***