TomangSumenep

Sekda Edy Rasiyadi: “Calo-calo ASN itu sekarang sudah tidak bisa”

Avatar Of Dimadura
335
×

Sekda Edy Rasiyadi: “Calo-calo ASN itu sekarang sudah tidak bisa”

Sebarkan artikel ini

Kasus ASN Pemkab Sumenep Jadi Makelar Jual Beli Jabatan

Sekda Sumenep, Edy Rasiyadi, Saat Diwawancara Wartawan Beberapa Waktu Lalu. (Foto: Mazdon/Arsip Dimaduraid)
Sekda Sumenep, Edy Rasiyadi, saat diwawancara wartawan beberapa waktu lalu. (Foto: Mazdon/Arsip DimaduraID)

Logo DimaduraTOMANG, SUMENEP – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Madura, Edy Rasiyadi, menyampaikan komentar soal kasus ASN Pemkab berinisial S jadi calo pegawai jual beli jabatan.

Sekda Edy menegaskan bahwa Pemerinah Kabupaten (Pemkab) Sumenep senantiasa menjaga kemungkinan terjadinya tindak ASN melawan hukum.

Ia memastikan setiap pelaksanaan seleksi calon pegawai tidak ada pihak ketiga atau calo yang bisa melakukan kecurangan.

“Setiap seleksi pegawai itu tidak ada calo. Kita tahu bahwa setiap keluar dari ruangan itu mereka sudah tahu nilainya. Jadi kita ini hanya sebagai pelaksana, bukan sebagai penentu.” jelas Sekda Edy Rasiyadi kepada wartawan, Sabtu (18/11).

Lanjut Sekda Edy mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mendapatkan informasi adanya calo yang menawarkan pekerjaan dengan posisi atau jabatan apapun, apalagi dia masih termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sumenep.


BACA JUGA: Orasi Kebangsaan, Cawapres Mahfud MD Ajak Masyarakat Sumenep ‘Jemput Sejarah’


“Jadi harapan saya kepada masyarakat, jangan percaya kepada calo-calo yang bisa menjadikan tenaga honorer, BUMD, satpam dan sebagainya, jangan percaya,” pesan Sekda Edy.

“Kalau memang ada, silahkan laporkan agar diproses secara hukum. Jadi tolong teman-teman media juga kabarkan bahwa calo-calo itu sekarang sudah tidak bisa,” imbuhnya.

Dijelaskan, setiap rekrutmen pegawai apapun, baik BUMD maupun ASN harus melewati sejumlah tahapan seleksi.

“Itu semua harus melalui proses, baik pegawai BUMD, ASN, Satpam, tidak bisa serta-merta langsung diangkat jadi pegawai, langsung duduk manis, itu salah proses salah prosedur,” tukasnya.

Soal oknum pegawai Pemkab berinisial S yang kini telah ditetapkan sebagai Tersangka kasus penipuan oleh Polres dan Kejari Sumenep, pihaknya mengatakan sudah memasrahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Sebelum menutup keterangan, Sekda Edy kembali menegaskan kepada ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Sumenep, bahwa mereka yang menyalahi kewenangannya pasti akan diproses secara hukum.

“Siapapun yang menyalahgunakan kewenangannya pasti akan diproses, tinggal menunggu waktu saja,” katanya.

“Sekali lagi, jangan percaya kepada calo yang mengiming-imingi sesuatu akan menjadi pegawai dengan cara instan, semuanya ada prosesnya,” pungkasnya.

Sekadar informasi, oknum ASN Pemkab Sumenep berinisial S itu sudah ditahan Polres Sumenep, bahkan berkas laporan juga sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

Pihak Kejari Sumenep saat ini tengah menunggu pelimpahan barang bukti sekaligus tersangka S dari pihak Polres untuk segera dibuatkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di sisi lain, korban berharap mendapatkan keadilan serta pengembalian uang dari tersangka S sebesar Rp37 juta.***