dimadura
Beranda Tomang Sumenep Sita Ratusan Juta, Kejati Jatim Tetapkan Pejabat Sumenep sebagai Tersangka Kasus BSPS

Sita Ratusan Juta, Kejati Jatim Tetapkan Pejabat Sumenep sebagai Tersangka Kasus BSPS

Kolase Foto Pejabat Sumenep, NLA, Saat Berpelukan dengan Istrinya Usai Ditetapkan Tersangka Kasus BSPS dan Konferensi Pers Aspidsus Kejati Jawa Timur bersama Tim Penyidik Menunjukkan Barang Bukti Uang Rp325 Juta. (Foto: Doc. Kejati Jatim)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP, DIMADURA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan seorang pejabat Sumenep sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Pejabat berinisial NLA, yang menjabat sebagai Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat atas dugaan penyimpangan dalam program tersebut.

Penetapan NLA sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-149/M.5/Fd.2/11/2025, yang diterbitkan pada Selasa, 4 November 2025. Langkah ini memperluas lingkup penyidikan setelah sebelumnya empat pejabat lain lebih dulu dijerat dalam perkara serupa.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa NLA memiliki peran penting dalam proses verifikasi dan pencairan dana BSPS yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam pelaksanaannya, tersangka diduga menyalahgunakan jabatan dengan menarik pungutan dari para penerima bantuan.

“Dari hasil penyidikan, NLA meminta tambahan biaya sekitar Rp100 ribu per penerima dengan alasan mempercepat proses pencairan. Total uang yang terkumpul mencapai Rp325 juta, sebagian besar diserahkan melalui seorang saksi bernama RP,” ujar Wagiyo, Rabu (5/11).

Sebagai bentuk komitmen dalam penyelamatan keuangan negara, penyidik menyita uang Rp325 juta dari tersangka dan menitipkannya ke Rekening Penampung Lain (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI. Selain itu, NLA juga ditahan selama 20 hari, mulai 4 hingga 23 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya, guna memperlancar proses penyidikan dan menghindari penghilangan barang bukti.

Hasil audit sementara menunjukkan bahwa kasus BSPS Sumenep ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp26,87 miliar. Nilai tersebut berasal dari penyelewengan dana bantuan yang semestinya diterima langsung oleh masyarakat.

“Kejati Jatim akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Kami tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum, karena melindungi keuangan negara adalah bentuk tanggung jawab kami,” tegas Wagiyo.

Kasus korupsi BSPS di Sumenep menjadi perhatian publik Jawa Timur, lantaran program yang sejatinya untuk membantu rakyat kecil itu justru diselewengkan oleh oknum pejabat daerah.***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Konten Iklan