dimadura
Beranda Tomang Editorial Tim Itwasda Polda Jatim Audit Polres Sumenep, Apa Kabar Kasus Bank Jatim?

Tim Itwasda Polda Jatim Audit Polres Sumenep, Apa Kabar Kasus Bank Jatim?

Suasana Audit Tim Itwasda Polda Jatim di Aula Sanika Satyawada, Polres Sumenep, Senin (3/11). (Foto: Humas Polres Sumenep)

Cropped Cropped Dimadura Logo2 1 150X150 1NEWS SUMENEP, DIMADURA – Di tengah sorotan tajam publik atas dugaan cacat hukum dalam penanganan kasus Bank Jatim Sumenep, Polres Sumenep justru menjadi sasaran audit kinerja oleh Tim Itwasda Polda Jawa Timur. Audit ini digelar di aula Sanika Satyawada, Polres Sumenep, Senin (3/11), bersamaan dengan derasnya kritik terhadap proses hukum yang menyeret nama Bang Alief.

Audit yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Itwasda Polda Jatim itu diklaim sebagai bagian dari pengawasan rutin tahunan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi kinerja satuan.

Wakapolres Kompol Masyhur Ade, S.I.K., M.H., dalam rilis Humas Polres Sumenep, menyatakan siap menghadapi audit tersebut.

“Polres Sumenep senantiasa berkomitmen meningkatkan kualitas kinerja organisasi, baik dalam bidang anggaran maupun operasional. Kami sangat mengapresiasi kehadiran Tim Audit dan siap menerima segala bentuk masukan demi penyempurnaan ke depan,” katanya, sebagaimana rilis tertulis, Senin (3/11) sore.

Sementara itu, di luar ruang audit yang berisi laporan dan administrasi, publik kini menuntut audit moral dan profesional terhadap penyidik Tipikor Polres Sumenep sendiri.

Wakapolres Kompol Masyhur Ade, S.i.k., M.h, Bersama Tim Itwasda Polda Jatim Di Aula Sanika Satyawada, Senin 3 November 2025 (Foto: Humas Polres Sumenep)
Wakapolres kompol masyhur ade, s. I. K. , m. H, bersama tim itwasda polda jatim di aula sanika satyawada, senin 3 november 2025 (foto: humas polres sumenep)

Pasalnya, dalam beberapa hari terakhir, pemberitaan terkait dugaan kesalahan prosedur dalam kasus Bank Jatim Sumenep terus bergulir dan viral di media massa maupun medsos.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Bang Alief, Kamarullah, dalam konferensi pers di kantor LBH AMPR, Senin (3/11/) pagi, menuding langkah penyidik cacat hukum.

Menurutnya, penyitaan aset yang dilakukan tim penyidik Tipikor Polres Sumenep tanpa surat izin Pengadilan Negeri sehingga dinilai menyalahi KUHAP.

“Penyidik Tipikor Polres Sumenep berani melakukan langkah-langkah cacat hukum, cacat prosedur, dan prematur,” tegasnya.

“Kalau Polres Sumenep memang sudah tidak sanggup, serahkan penanganan kasus ini ke Polda Jatim, Mabes Polri, Kejaksaan, atau bahkan ke KPK. Kami siap bantu mengungkap siapa sebenarnya aktor-aktor korupsi di tubuh Bank Jatim sejak 2019 sampai 2022,” tambah Kama.

Sebab, lanjut dia, dampak sosial dari kasus ini sudah tidak bisa diabaikan. Sebanyak 18 karyawan Bank Alief kehilangan pekerjaan setelah aset perusahaan disita penyidik.

“Gara-gara tindakan Polres dan Bank Jatim kemarin, Bang Alief akhirnya menutup operasional dan memberhentikan 18 karyawannya. Mereka jadi pengangguran,” ungkapnya.

Kuasa Hukum Ban'G Alief, Kamarullah, Saat Konferensi Pers Kasus Bank Jatim Sumenep Di Kantor Lbh Achmad Madani Putra Dan Rekan Rekan, Senin Pagi Tanggal 3 November 2025 (Foto: Mazdon/Doc. Dimadura)
Kuasa hukum ban’g alief, kamarullah, saat konferensi pers kasus bank jatim sumenep di kantor lbh achmad madani putra dan rekan rekan, senin pagi tanggal 3 november 2025 (foto: mazdon/doc. Dimadura)

Sementara itu, pemilik Bank Alief, inisial FS, tak kuasa menahan tangis saat menjelaskan bahwa uang yang disita bukan hanya milik pribadi. “Ini bukan uang Bank Jatim, ini modal saya, dan di situ ada uang nasabah juga, masih ada hak karyawan,” katanya dengan suara parau.

FS bahkan sempat memohon agar aparat mempertimbangkan nasib para pekerjanya. “Saya sudah mengatakan waktu itu kepada penyidik, kalau semua ini dibawa pak, bagaimana dengan karyawan-karyawan saya,” ujarnya.

Kritik pun mengarah pada transparansi dan profesionalitas penyidik Tipikor Polres Sumenep. Di satu sisi, audit Itwasda disebut bertujuan “memberikan penguatan dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi instansi kepolisian.”

Sementara di sisi lain, langkah penyitaan yang diduga cacat hukum justru menimbulkan pertanyaan: sejauh mana audit itu menyentuh substansi masalah di lapangan?

Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, hanya menjawab singkat ketika dikonfirmasi soal tudingan tersebut. “Polres Sumenep sudah sesuai dengan prosedur,” katanya.

Pernyataan itu dinilai belum cukup meredakan kritik publik. Sebab, di tengah upaya Polres memperbaiki kinerja dan akuntabilitas melalui audit internal, kasus Bank Jatim Sumenep kini justru menjadi cermin retak dalam praktik profesionalitas penyidikan di tingkat daerah.

Apakah audit Itwasda kali ini akan sekadar memeriksa dokumen, atau juga menelusuri kepatuhan hukum dalam kasus yang telah memutus rezeki 19 warga Sumenep? Publik menunggu jawaban lebih lanjut! ***

Follow akun TikTok dimadura.id untuk update video berita terbaru.

Follow
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Konten Iklan