“Ya, Achmad Hamdani itu siapa, petugas PLN atau seperti apa?” heran Fahmi balik bertanya.

Ia menambahkan, pihaknya masih akan melakukan koordinasi internal untuk mengetahui duduk perkara sebenarnya.

“Sebentar, saya kroscek juga ke Sumenep ya. Ntar ada Humas saya yang akan menghubungi jenengan setelah ini,” tutup Fahmi.

Kondisi di atas justru menimbulkan pertanyaan baru: Apakah ada jaringan informal yang tetap berjalan di luar struktur resmi PLN?

Holding Statement Tanpa Nama Kunci

Holding statement yang dikirimkan oleh Humas PLN UP3 Madura tidak menyinggung satu pun nama dari tokoh utama di lapangan. Tidak ada penjelasan soal Benny, padahal ia yang melakukan pemeriksaan dan penggantian kWh meter. Tidak ada pula kejelasan mengenai status Iksan, pelapor yang membawa surat kuasa tidak bertanggal.

Pernyataan resmi itu hanya menyebut bahwa pelanggaran ditemukan pada 14 April, berupa sambungan langsung tanpa meter. Namun PLN tidak menjelaskan bagaimana pelanggaran itu diketahui jika laporan pelanggan baru dicatat dua hari kemudian.

Bahkan, tak ada jawaban terkait apakah alat bukti pendukung pelanggaran tersebut sudah diverifikasi secara objektif.

Transparansi menjadi titik kritis. Jika dua nama yang menjadi simpul masalah diabaikan dalam pernyataan resmi, bagaimana publik bisa mempercayai bahwa evaluasi dilakukan secara menyeluruh?

Keadilan untuk Pelanggan