Jika alat sudah diganti sebelum laporan dicatat, maka ada indikasi bahwa tindakan itu dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Bayang-Bayang Eks Pegawai

Dalam prosesnya, nama Dani alias Achmad Hamdani juga muncul. Dani diketahui merupakan eks teknisi lapangan PLN Sumenep yang telah diberhentikan sejak Januari 2025.

Namun Jailani dan Bunahwi mengaku bahwa nama Dani sempat menyebut seorang petugas aktif PLN atasnama Benny sebagai orang yang bisa membantu menyelesaikan masalah tersebut.

Bunahwi, yang merasa tidak pernah melaporkan pelanggaran apa pun, menyebut Dani pernah disarankan untuk membayarkan denda lewat Benny yang berstatus sebagai kantor PLN Dungkek.

Menanggapi keterlibatan Dani, Pangky menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi bagian dari PLN.

“Kami pastikan, dia sudah tidak bekerja di PLN sejak Januari. Kalau ada pelanggaran, kami akan tindak,” ujarnya.

Sementara saat ditanya terkait surat PHK Dani, Pangky berdalih bahwa surat itu ada dalam wewenang atasnnya.

“Kalau untuk bukti surat PHK itu ada di atasan saya. Tentu, saya tidak bisa langsung menunjukkan, harus koordinasi dulu,” katanya, Senin (21/4).

Pernyataan Pangky di atas berbenturan dengan apa yang disampaikan Manager PLN UP3 Madura, Fahmi Fahresi, saat dikonfirmasi terpisah, Kamis (24/4), Manager UP3 PLN Madura, Fahmi Fahresi, mengaku belum mengetahui kasus tersebut.