Jailani, sebagai pelanggan yang terkena dampak langsung, menuntut keadilan. Ia menolak disebut pelanggar, karena merasa tidak pernah memodifikasi instalasi listriknya. Yang ia pertanyakan adalah keabsahan proses penggantian meter dan dasar pengenaan denda.
“Saya ini pelanggan, bukan pelanggar. Saya hanya ingin proses yang adil, bukan keputusan sepihak yang langsung menjatuhkan denda,†tegasnya.
Tantangan untuk PLN
Kini, bola panas berada di tangan PLN UP3 Madura dan PLN Pusat. Mereka dituntut menjawab secara terbuka: Apakah benar ada pelanggaran prosedur? Siapa yang bertanggung jawab atas tindakan teknis tanpa dasar laporan sah? Mengapa eks pegawai dan mitra teknis bisa tetap berperan meski status kepegawaiannya sudah berakhir?
Publik berharap investigasi dilakukan secara independen, bukan sekadar klarifikasi sepihak dalam bentuk holding statement yang minim informasi. Apalagi jika keterbukaan menjadi klaim utama perusahaan, maka ini adalah ujian nyata.
Berikut ini Holding Statement yang dikirim Humas PLN UP3 Madura, Kharisma Noor, via aplikasi perpesanan, Jumat (25/4/2025)
PLN Sumenep Klarifikasi Dugaan Manipulasi Proses P2TL oleh Oknum Non-Pegawai
Sumenep, 25 April 2025 — Menanggapi pemberitaan dan keluhan dari pelanggan atas nama Bunahwi dan Jaelani terkait denda susulan P2TL di lokasi “Tambak Udang Rusilawatiâ€, Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sumenep, Pangky Yonkynata memberikan klarifikasi resmi.
Pelanggan tersebut telah melakukan pelanggaran pada 14 April 2025 berupa sambungan langsung tanpa kWh meter. Sesuai prosedur, PLN melakukan penormalan dengan pemasangan kWh meter baru serta pemanggilan pelanggan untuk penyelesaian. Namun, pada 16 April 2025, muncul seseorang bernama Dani yang mengaku mewakili pelanggan dan menawarkan penyelesaian di luar prosedur resmi.
PLN menegaskan, Dani bukan pegawai PLN, melainkan eks pegawai PT Haleyora, rekanan PLN, yang telah resmi berhenti sejak Februari 2025. Oleh karena itu, segala tindakan yang bersangkutan tidak menjadi bagian dari proses resmi PLN.
