NEWS SUMENEP, DIMADURA – Warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, kembali digegerkan dengan kasus kriminal yang melibatkan seorang perangkat desa.

AF, Kepala Dusun Kampung Pesisir, Prenduan, itu ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep atas dugaan terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Penangkapan dilakukan Senin (21/4/2025) silam, setelah polisi menerima laporan masyarakat.

Kasus ini bermula saat Ruspandi, warga Desa Kaduara Timur, mengaku motornya, Honda Beat (pink-hitam) yang ia titipkan di rumah tetangga AF, tiba-tiba raib, dan harus menebusnya dengan membayar Rp2 juta kepada tersangka AF. Sebelum kemudian AF mengembalikan motor miliknya.

"Saat dikembalikan, kontak rusak, spion nggak ada, plat nomor juga kosong," urainya.

Lebih jauh, Ruspandi menyebut bahwa AF bukanlah orang baru di dunia kriminal. Ia pernah ditangkap sebelumnya atas kasus pencurian mobil di Kabupaten Pamekasan.

“Dulu juga pernah ditangkap karena mencuri mobil di daerah Pamekasan. AF ini memang residivis,” ungkapnya lebih lanjut, Jumat (21/8/2025

“Jadi AF ini bukan sekali dua kali bikin resah masyarakat. Padahal dia seorang perangkat desa, seharusnya jadi contoh dan menjaga keamanan desa,” imbuhnya.

AF yang kini berstatus tersangka diketahui tinggal di kawasan pesisir Desa Prenduan. Kehadirannya disebut membuat warga resah, karena sudah berulang kali tersangkut kasus pencurian.

Hari ini, Kamis (21/8/2025), kasus AF memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Sidang digelar di Gedung DPRD Sumenep yang lama, yang saat ini dialihfungsikan menjadi tempat sidang perkara PN Sumenep.

Dalam persidangan tersebut, korban bersama sejumlah saksi menjalani pemeriksaan pertama di hadapan majelis hakim.