Salah satu aktivis muda Sumenep, Prasianto, menilai kasus ini bisa memicu desakan dari sejumlah aktivis hukum agar aparat penegak hukum, khususnya hakim, menjatuhkan vonis maksimal.
Ia menilai, status AF sebagai perangkat desa sekaligus residivis harus menjadi pertimbangan memberatkan.
“Residivis yang justru menjabat perangkat desa jelas merusak kepercayaan publik. Hakim harus berani menjatuhkan hukuman maksimum agar ada efek jera,†tegas aktivis anti-kejahatan di Sumenep ini.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang masih berlaku hingga 2026, lanjut dia, memang tidak ada pasal khusus tentang residivis curanmor.
"Namun, Pasal 486 – 489 KUHP menyebutkan bahwa pelaku yang mengulangi tindak pidana sejenis bisa dijatuhi hukuman tambahan hingga sepertiga dari ancaman maksimum," terangnya.
Sebagai informasi, pasal utama yang menjerat tersangka AF adalah Pasal 362 KUHP sebagai berikut:
“Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda.â€
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Sumenep terkait kasus ini.
"Kita akan terus mengawal proses penanganan kasus curanmor yang meresahkan warga Kecamatan Pragaan ini hingga tuntas," tegas Prasianto menutup keterangan.***

