NEWS SUMENEP, DIMADURADugaan penyalahgunaan perjalanan dinas (perdin) tengah mencuat di lingkungan DPRD Sumenep. Seorang oknum anggota dewan di Komisi III, disebut rutin mencairkan perdin meski jarang hadir dalam rapat-rapat resmi, termasuk kegiatan di luar kota.

Berdasarkan data internal yang dihimpun media ini, menunjukkan bahwa, sebelum Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2025, oknum legislator tersebut bisa mencatat 13 – 15 kali perjalanan dinas.

Ironisnya, tingkat kehadirannya di rapat Komisi III sangat rendah, dengan perbandingan hanya sekitar 2 kali hadir dari 15 rapat sejak dilantik kembali pada 21 Agustus 2024 hingga jelang PAK tahun ini.

Data di DCT Info Pemilu KPU menunjukkan, rekam jejak legislator ini cukup panjang. Sejak masa pemerintahan KH. A. Busyro Karim, inisial H sudah terpilih menjadi anggota DPRD Sumenep dan kini tercatat menjalani periode kelima.

Ia pernah menjabat di berbagai posisi, mulai dari Sekretaris Komisi A, Ketua Komisi C, Wakil Ketua DPRD, hingga Wakil Ketua Komisi I, sebelum kini duduk kembali sebagai anggota Komisi III periode 2024 – 2029.

Temuan soal dugaan perdin tanpa kehadiran ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi aturan pencairan.

Sesuai mekanisme, setiap anggota dewan diwajibkan mengikuti agenda resmi sebagai syarat pencairan perjalanan dinas. Namun, informasi yang beredar memperlihatkan adanya potensi kelonggaran pengawasan.

Selain frekuensi perdin yang tinggi, dugaan lain juga menyeruak. Oknum tersebut disebut kerap mengirim foto ke bagian keuangan sebagai bukti keberangkatan. Bahkan, ada indikasi sebagian foto itu diedit agar seolah-olah benar menghadiri agenda perdin.

Seorang narasumber kunci media ini yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai, lemahnya kontrol internal menjadi celah terjadinya penyalahgunaan fasilitas dewan.

“Kalau sistem pengawasan berjalan ketat, praktik seperti ini tidak akan mungkin lolos,” ungkapnya.